Sebelum Daftar ke KPU Balikpapan, Bacalon Wajib Lampirkan Hasil Tes Swab

Ilustrasi Tes Swab. (ist)

BALIKPAPAN – Jelang Pilkada Serentak 2020 berbagai persiapan telah dilakukan baik oleh penyelenggara maupun peserta Pillkada itu sendiri. Terlebih, ditengah pandemic Covid19 saat ini, penerapan protocol kesehatan tentu dikedepankan.

Seperti yang disampaikan oleh Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha yang mengatakan setiap pasangan bakal calon (Bacalon) kepala daerah terlebih dahulu melakukan pemeriksaan swab COVID-19 di rumah sakit dan menyerahkan hasilnya sehari sebelum melakukan pendaftaran di KPU.

“Sebelum melakukan pendaftaran mereka harus menyerahkan hasil tes PCR untuk mengetahui apakah terpapar covid-19 atau tidak, “ ungkap Thoha, Kamis (3/9/2020).

Nantinya hasil dari swab tes tersebut jadi syarat mutlak sebelum mendaftar sebagai kontestan Pilkada Balikpapan. Hal ini berdasar pada Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang mekanisme persyaratan pencalonan kepala daerah di Pilkada Serentak 2020.

“Wajib dilampirkan bakal calon sebelum mendaftar ke KPU,” katanya.

KPU Kota Balikpapan juga bekerja sama dengan RSUD Kanujoso Djatiwibowo (RSKD) untuk melakukan pemeriksaan swab bacalon wali kota dan wakil wali kota Balikpapan. Jika nantinya hasil pemeriksaan swab tersebut ternyata positif covid-19, bacalon yang bersangkutan tidak wajib hadir dalam proses pendaftaran diri ke KPU Balikpapan.

Tambah Thoha hasil pemeriksaan swab tersebut tidak akan mempengaruhi proses verifikasi selama berkas persyaratan yang wajib dilampirkan terpenuhi.

“Kalau nanti ternyata hasilnya positif maka akan dilakukan perawatan, ketika hasilnya kemudian sembuh kita lanjutkan, kalau ternyata yang bersangkutan tetap sakit (positif), maka prosesnya akan berlanjut namun menggunakan pengawasan protokol COVID yang ketat,” jelasnya. (zen/adv)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *