
BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan kini sudah memutuskan untuk melakukan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), mengingat penyebaran Covid-19 di kota Beriman ini kian meningkat disetiap harinya.
Penerapan kebijakan tersebut akan segera dimulai pada Jumat (15/01/2021) besok. Untuk semua kegiatan keagamaan, tempat mahkan bahkan pusat perbelajaan pun juga ikut dibatasi jam operasionalnya.
Mendukung kebijakan yang ditelah diputuskan oleh Pemkot, Polresta Balikpapan siap melakukan pengamanan dengan melibatkan jajaran TNI, Satpol PP serta instansi terkait lainnya. Teknis pelaksanaannya tidak jauh berbeda saat pengamanan kebijkan pembatasan sebelumnya.
“Polresta Balikpapan pada prinsipnya mendukung kebijakan ini, untuk segera kita eksekusi dan lakukan pengamanan di lapangan,” ucap Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi, Kamis (14/01/2021).
Nantinya, lanjut Turmudi, seluruh jajaran Polsek, akan diturunkan selama PPKM. Sehingga, proses monitoring atau pemantauan berjalan secara efektif hingga lingkaran masyarakat yang terkecil.
“Nanti semua Polsek akan kita turunkan sesuai dengan kekuatan kita yang ada di lapangan. Termasuk juga Camat, Lurah dan lainnya. Mereka terdepan,” jelasnya.
Namu, jikapu Polresta Balikpapan telah menmukan adanya pelanggaran, pihaknya tidak akan segan-segan untuk melakukan penindakan.
“Semisal kalau ada kerumunan yang sangat rentan terhadap penyebaran Covid-19, kita lakukan pembubaran,” ucapnya. (pcm)
Editor: (dy)



