
BALIKPAPAN – Hasil Pilkada Balikpapan rencananya akan digugat oleh lembaga pemantau, yaitu Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) yang menilai KPU Balikpapan bersikap tidak adil. Mereka meminta pembatalan keputusan KPU Kota Nomor 263/PL.02.6-Kpt/6471/KPU-kot/XII/2020.
Bahkan gugatan tersebut sudah diajukan ke MK dengan akta pengajuan permohonan (AP3), bernomor registrasi: 63/PAN.MK/AP3/12/2020. Merespon hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan melalui Ketuanya, Noor Thoha, mengatakan tidak mempermasalahkan hal tersebut.
Menurutnya hal tersebut lebih baik, dan menjadi alat uji KPU, apakah bekerja sesuai prosedur atau tidak.
“Kalau ada pihak yang menggugat hasil Pilkada ke KPU, saya pikir ini jauh lebih elegan daripada marah-marah atau demo. Karena ini legal,” ungkapnya.
Dalam gugatan tersebut juga pihak yang melakukan gugatan meminta KPU Balikpapan melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS yang ada di Kota Balikpapan. Thoha mengatakan pihaknya akan mengikuti semua proses maupun prosedur terkait Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP).
“Masih menunggu proses dari MK. Sekarang baru masuk proses pengajuan. Untuk sidang yang mengatur MK, dan MK diberi waktu hingga 45 hari,” jelasnya.
Thoha pun mengatakan KPU Kota Balikpapan akan mengikuti petunjuk KPU RI.
“Yang jelas kami akan dibuka satu pintu dalam menyusun jawaban nanti dalam persidangan,” serunya. (pcm)



