
SAMARINDA – Pasangan Andi Harun dan Rusmadi dinyatakan sebagai Wali Kota dan Wakil Walikota Samarinda terpilih usai memperoleh 102592 suara. Hal itu berdasarkan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi suara tingkat Kota Samarinda yang berlangsung di hotel Bumi Senyiur, sejak Rabu (16/12/2020) hingga Kamis (17/12/2020), tepatnya pukul 04.00 Wita.
Rapat pleno sendiri berjalan cukup alot. Dimana masing-masing saksi Paslon saat itu baik nomor 02 dan 03 saling interupsi. Total 10 Kecamatan telah memberikan jumlah data suara sah.
Dari kesepuluh Kecamatan tersebut diakumulasi jumlah suaranya. Sehingga menghasilkan perolehan total suara untuk ketiga paslon.
Dari hasil tersebut, Andi Harun-Rusmadi unggul memperoleh total suara sebesar 102592 suara, sedangkan Zairin Zain-Sarwono memperoleh 98245 suara, disusul Barkati-Darlis dengan perolehan 83243 suara.
“Dengan begini maka rapat pleno dinyatakan selesai,” seru Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat sekaligus menutup rapat pleno.
Rapat pleno sendiri berlangsung hampir 24 jam. Firman mengatakan ada beberapa alasan yang membuat rapat pleno berjalan panjang.
Pertama, terdapat kesalahan input jumlah data daftar pemilih tetap (DPT) di 10 Kecamatan. Sehingga perlu adanya revisi untuk dimasukkan ke dalam form B hasil KWK.
Tiap Kecamatan pun memerlukan waktu satu sampai 2 jam untuk melakukan revisi input data tersebut. Selain itu faktor adanya interupsi atau protes yang diajukan saksi paslon.
“Jalannya pleno lumayan berat memang Ada banyak protes dari saksi paslon 03 nomor, dan urut 01 Dan 02 menyetujui saja. Saksi 03 mengajukan protes dan bisa Kami selesaikan sepenuhnya,” ungkapnya.
Berikut total jumlah suara yang sah masuk dalam penghitungan KPU Samarinda.
Total suara: 301555
Suara sah: 284080
Suara tidak sah:17475
Barkati-Darlis: 83243
Andi Harun-Rusmadi: 102592
Zairin Zain-Sarwono: 98245
Surat suara diterima: 593117
Surat suara dikembalikan Karena tidak terpakai: 669
Surat suara tidak digunakan saat pencoblosan: 290893.
Surat suara dipakai: 301555. (pry)