SAMARINDA – Pemilihan kepala desa (pilkades) di Indonesia tertunda akibat Covid-19. Ada sekitar 1.845 desa dari 36 kabupaten dan kota di Indonesia yang terpaksa harus menunda pilkades pada tahun 2021 mendatang.
Hal tersebut diketahui dari rapat koordinasi secara virtual bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang membahas rencana pelaksanaan pilkades dalam suasana pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, pada Kamis (12/11/2020) dan diikuti Gubernur Kaltim, Isran Noor. Dalam rapat koordinasi virtual tersebut, Isran Noor didampingi Kepala DPMPD Kaltim M Siradjudin.
Mendagri menjelaskan, pemerintah masih akan melihat perkembangan kesehatan masyarakat pasca pilkada 9 Desember 2020 nanti, khususnya terkait terhadap dampak penyebaran Covid-19.
Karena masih belum bisa diprediksi apa yang akan terjadi setelah pilkada nanti, meski pemerintah berusaha keras untuk menerapkan ketentuan protokol kesehatan yang ketat pada gelaran pilkada.
Selain penundaan karena alasan keamanan kesehatan masyarakat, ada pula penundaan pelaksanaan pilkades yang terpaksa harus dilakukan karena faktor refocusing anggaran desa mereka.
Terkait hal itu, Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor menegaskan bahwa Kaltim akan patuh dengan ketentuan pusat demi kebaikan bersama. Di sisi lain pelayanan desa juga harus dipastikan tidak terganggu akibat penundaan pilkades.
“Di Kaltim ada 28 pilkades yang harus kita tunda. Kita ikuti untuk kebaikan bersama. Tapi saya ingatkan, pelayanan masyarakat tidak boleh berhenti,” tegas Isran.
Ke-28 pilkades yang harus ditunda itu seluruhnya ada di Kabupaten Kutai Timur. (hms)
Editor: (dy)
November 12, 2020