Diduga Menyimpang dari Izin Usaha, Angkringan di Pelita 3 Disegel Satpol PP

Gambar saat ini: Foto: Ilustrasi angkringan di Samarinda. Sumber: Istimewa.
Foto: Ilustrasi angkringan di Samarinda. Sumber: Istimewa.

Samarinda, Kaltimedia.com – Sebuah tempat usaha yang terdaftar sebagai angkringan di kawasan Pelita 3, Kecamatan Sambutan, Samarinda, resmi disegel aparat setelah dinilai melanggar ketentuan perizinan dan tata ruang.

Tindakan tersebut diambil usai digelarnya rapat lintas organisasi perangkat daerah (OPD) yang membahas laporan masyarakat terkait aktivitas usaha tersebut.

Penyegelan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Samarinda sebagai tindak lanjut rekomendasi hasil rapat gabungan. Dalam rapat tersebut disimpulkan bahwa operasional tempat usaha diduga tidak sesuai dengan izin yang dimiliki serta berpotensi menyalahi peruntukan wilayah.

Berdasarkan hasil penelusuran lapangan, usaha yang secara administratif terdaftar sebagai angkringan itu diduga menjalankan aktivitas menyerupai hiburan malam. Selain itu, lokasi usaha berada di kawasan permukiman yang secara tata ruang tidak diperuntukkan bagi kegiatan usaha dengan karakteristik tersebut.

Petugas juga menemukan indikasi pelanggaran administrasi. Saat pemeriksaan, pengelola tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas usaha yang sah sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi daerah.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Samarinda, Anis Siswantini, menegaskan seluruh tahapan penindakan telah dilakukan sesuai mekanisme hukum. Penyidik telah memanggil pengelola untuk dimintai klarifikasi dan menyusun berita acara pemeriksaan (BAP).

“Pada saat dilakukan pemeriksaan di lapangan, pihak pengelola tidak dapat membuktikan legalitas usaha yang dimiliki. Kondisi tersebut merupakan bentuk pelanggaran administrasi, sehingga perlu dilakukan pemanggilan guna penyusunan berita acara pemeriksaan sesuai ketentuan,” ujar Anis, Sabtu (21/2/2026).

Ia menambahkan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa izin usaha yang diwajibkan memang belum terpenuhi. Proses selanjutnya akan mengikuti tahapan teknis sesuai peraturan, termasuk kemungkinan dilimpahkan ke persidangan apabila ditemukan unsur pelanggaran lebih lanjut.

Sementara itu, Koordinator Hukum, Kesatuan Bangsa, dan Pemerintahan TWAP, Tejo Sutarnoto, menjelaskan keputusan penyegelan merupakan hasil rapat lintas OPD sebagai respons atas laporan warga.

Menurutnya, usaha yang dilaporkan sebagai angkringan tersebut tidak pernah mengajukan perizinan melalui sistem resmi. Selain berada di kawasan permukiman, pengelola juga tidak melengkapi persyaratan lingkungan, termasuk persetujuan dari RT dan RW setempat.

“Karena tidak memiliki perizinan yang sah dan tidak sesuai dengan ketentuan peruntukan wilayah, rapat lintas OPD menyepakati dilakukan penyegelan dan penutupan. Pengelola dipersilakan mengajukan izin baru yang sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Anis menekankan bahwa penegakan peraturan dilakukan secara konsisten tanpa tebang pilih. Setiap pelaku usaha berkewajiban memastikan kelengkapan izin serta menyesuaikan jenis usaha dengan peruntukan wilayah agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar.

“Pemerintah daerah berkomitmen menegakkan peraturan secara konsisten. Setiap pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan perizinan dan menyesuaikan operasionalnya dengan ketentuan tata ruang,” tegasnya.

Ia menambahkan, penyegelan bukan semata tindakan penghentian aktivitas, melainkan juga bagian dari langkah pembinaan. Pemerintah tetap membuka ruang bagi pengelola untuk melengkapi persyaratan administratif sesuai regulasi sebelum kembali beroperasi.

Dengan langkah tersebut, pemerintah daerah berharap tercipta ketertiban administrasi dan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha, sekaligus menjaga kenyamanan masyarakat di lingkungan permukiman. (Rfh)

Editor: Ang

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *