KUTAI KARTANEGARA – Upah Minimum Lrovinsi atau UMP 2021 telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim), yang dimana UMP dipastikan tidak mengalami kenaikan, sama seperti tahun ini.
Gubernur Kaltim, Isran Noor melalui Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 561/K.564/2020 pada 31 Oktober 2020 menetapkan UMP 2021 sebesar Rp2.981.378,72.
“Untuk di Kukar belum ya. Karena pandemi Covid-19 memang semuanya berdampak. Kemungkinan akan sama dengan provinsi,” terang, Anggota Komisi IV DPRD Kukar Abdul Wahab.
Perlu diketahui, upah minimum kabupaten/kota atau UMK di Kutai Kartanegara (Kukar) pada 2020 sebesar Rp3.175.863.
Mengenai apakah akan ada penambahan atau mengikuti langkah yang sama dengan Pemprov Kaltim, Abdul Wahab meyakini Pemkab Kukar melalui dewan pengupahan bisa mengambil keputusan yang terbaik.
“Sesuai dengan kebutuhan dan kondisi ekonomi kita saat ini,” tuturnya.
Mengingat juga, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 yang ditujukan kepada gubernur se-Indonesia. SE itu mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Surat edaran penetapan upah minimum tersebut diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020. Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.
Penerbitan SE ini dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha , perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19. (ftt)
Editor: (dy)
November 4, 2020