Ekonomi Terdampak Karena Covid-19, Ketua DPRD Kukar Harap UMK Kukar Tetap Stabil

Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid.

KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah tetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2021. Gubernur Isran Noor, melalui Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 561/K.564/2020 pada 31 Oktober 2020 lalu menetapkan UMP Kaltim tahun 2021 sebesar Rp2.981.378,72.

Angka UMP tersebut dipastikan tidak mengalami kenaikan, sama seperti tahun 2020. Terkait putusan UMP Kaltim tersebut, Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid mengatakan untuk di Kukar sendiri UMK nya akan menyesuaikan.

UMK di Kukar sendiri pada 2020 ini sebesar Rp3.175.863. Tentu menurut Rasid, bisa bertahan dengan angka tersebut saja sudah luar biasa ditengah situasi pandemi covid-19 ini.

“Menyesuaikan seperti langkah Pemprov Kaltim (tetap, tanpa kenaikan). Kalau kondisi seperti ini, bisa bertahan saja sudah luar biasa,” ungkapnya.

Rasid menambahkan, efek pandemi Covid-19 tentu sangat berpengaruh disegala sendi ekonomi, termasuk sebuah perusahaan. Rasid pun mengatakan selama pandemi, perekonomian di Kukar juga sangat berdampak.

Rasid pun berharap tidak ada perubahan angka pada UMK Kukar jelang penetapan nanti.

“Di Kukar, angka minimal tidak ada penurunan. Semoga tetap stabil dan karyawan bisa bekerja dengan baik,” serunya. (ftt)

Editor: (dy)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *