Samarinda – Konfrensi pers yang digelar dirumah Perjuangan Jalan M.T Haryono, Jumat (14/8/2020, pasangan bakal calon perseorangan Parawansa Assoniwora dan Markus Tarruk Allo merespon terkait surat keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh KPU Samarinda. Diketahui surat bernomor 658/PL.02.2-SD/6472/KPU-Kot/VIII/2020 ini menjelaskan tentanh ketentuan KPU dalam pelaksanaan pilkada di tengah Pandemi Covid-19.
Melihat dengan adanya SK tersebut, pasangan ini menilai bahwa adanya surat tersebut membuat seola-olah pihak KPU dianggap naif. Dalam artian, KPU Kota Samarinda dianggap telah melanggar peraturan Walikota (Perwali) nomor 38 tahun 2020 tentang pembatasan kerumunan massa dan wajib mengenakan masker saat berada di luar rumah. Sehingga ia dan pasangannya meminta agar KPU Kota Samarinda meminta penundaan pergelaran verifikasi faktual perbaikan dengan segera.
“Bahasa ketua KPU Samarinda yaitu Kami Bekerja sesuai aturan saya itu hal tersebut sangat naif. Bahkan UUD bisa diamandemen. Kpu kota Samarinda bekerja seolah-olah seperti robot yang bekerja tanpa melihat kemanusiaan,” tegasnya Parawansa.
Melihat adanya aturan verifikasi faktual tahap perbaikan ini mewajibkan Liaison Officer (LO) ini mengumpulkan orang, sehingga hal ini dikatakan Parawansa bertentangan dengan perwali yang berlaku tanggal 13 Agustus 2020 kemarin.
“Sementara di perwali Ada pasal yang melarang berkerumun. Atas dasar kemanusiaan Kami lebih menyayangi nyawa manusia. Kita juga meminta menghentikan sementara bukan menunda. Kalau penundaan itu tidak mungkin Karena sudah berjalan secara Nasional. KPU Kota Samarinda diharapkan hal itu dipertimbangkan,” lanjutnya.
Pihaknya sangat membantah hal ini dijadikan sebagai alasan untuk menunda pelaksanaan pilkada bagi dirinya. Menurut dirinya, hal tersebut guna menghindari penularan virus atau melahirkan kluster baru.
“Kita harus, Samarinda berani tidak mencoba menunda pelaksanaan pemilu tapi ada situasi pandemi pada tahapannya kami lakukan selama tiga Hari. Keluar perwali Yang memungkinkan tidak dapat melakukannya. Bukan Kami tidak mampu menghadirkan orang,” tuturnya.
Perlu diketahui, sebelumnya KPU mengeluarkan pernyataan resmi secara tertulis kepada pihak awak media. Dalam surat tersebut ketua KPU Kota Samarinda Firman Hidayat menuliskan bahwa, KPU Kota Samarinda tidak mempunyai wewenang untuk membuat keputusan tentang penundaan atau penghentian sementara tahapan pelaksanaan pemilihan.
“Bahwa penetapan penundaan pelaksanaan pemilihan serentak serta pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan dilakukan atas persetutujuan bersama KPU, pemerintah dan DPR,” tulis Firman dalam keterangan resminya.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 tahun 2020 pasal 39 yang berbunyi, dalam hal pendukung sedang menjalani rawat inap, isolasi mandiri dan atau terinfeksi Corona Virus Disease 19 (Covid-19) atau tidak berkenan datang ke PPS, bakal paslon dapat menggunakan fasilitas pendukung.
“Dengan memanfaatkan teknologi informasi yang disesuaikan dengan aksesbilitas daerah dan kemampuan bakal pasangan calon untuk dilakukan verifikasi faktual dengan menyerahkan surat keterangan atau dokumen lain,” lanjutnya.
Dari surat tersebut juga tertulis KPU Samarinda tetap melaksanakan verifikasi faktual selama tujuh hari mulai tanggal delapan sampai 16 Agustus 2020.
“Berdasarkan hasil klarifikasi dengan PPK se Kota Samarinda, PPS dan petugas peneliti selalu siap untuk mendatangi titik pengumpulan warga yang sudah disiapkan,dan tidak pernah menolak atau tidak mendatangi titik pengumpulan tersebut. Dan petugas verifikasi datang lebih awal sebelum kedatangan LO dan pendukung,” ujarnya. (pry)
Editor: (dy)
Agustus 14, 2020