
Jakarta, Kaltimedia.com – Rencana pemerintah untuk melakukan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan mendapat dukungan penuh dari Ombudsman Republik Indonesia. Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menilai kebijakan ini bukan sekadar penghapusan beban administrasi, tetapi merupakan langkah nyata mengembalikan jaminan sosial ke esensi utamanya: pelayanan publik yang humanis, inklusif, dan berkeadilan.
“Kita perlu mengapresiasi kebijakan ini di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu. Penghapusan tunggakan BPJS menunjukkan bahwa jaminan sosial bukan hanya soal kewajiban finansial, melainkan hak konstitusional setiap warga negara,” ujar Robert dalam keterangannya, Senin (13/10/2025).
Robert menjelaskan, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 42 sebenarnya telah mengatur penyelesaian tunggakan iuran, namun menurutnya perlu disusun aturan teknis turunan agar mekanismenya lebih jelas dan tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda di lapangan.
Robert menekankan bahwa pemerintah perlu menyiapkan tata kelola pemutihan yang adil dan transparan. Pemerintah, katanya, harus memastikan bahwa peserta yang menerima manfaat benar-benar termasuk dalam kelompok yang berhak mendapat keringanan.
“Keadilan sosial harus dijaga. Jangan sampai peserta yang selama ini disiplin membayar justru merasa dirugikan,” tegasnya.
Selain itu, Ombudsman RI juga mendorong BPJS Kesehatan untuk lebih akuntabel dan aktif dalam menginformasikan status kepesertaan masyarakat. Robert menilai bahwa Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi instrumen penting agar kebijakan ini tepat sasaran, terutama bagi peserta non-PBI (bukan penerima bantuan iuran) yang benar-benar mengalami kesulitan ekonomi.
Ia juga menyoroti persoalan banyaknya peserta BPJS Kesehatan yang tidak aktif. Berdasarkan data, tercatat sekitar 56,8 juta peserta kini berstatus nonaktif. Kondisi ini terjadi karena BPJS dinilai masih terlalu pasif dalam mendorong keaktifan peserta.
“Kasus penonaktifan 7,3 juta peserta PBI JKN beberapa waktu lalu karena nama mereka tidak tercatat dalam DTKS menjadi pelajaran penting. Banyak warga baru mengetahui statusnya nonaktif saat hendak berobat, dan ini tentu merugikan mereka,” jelasnya.
Menurut Robert, pendekatan yang lebih persuasif dan proaktif perlu dilakukan agar hak masyarakat atas layanan kesehatan tidak terhambat.
Selain soal kepesertaan, Robert juga menekankan pentingnya kesiapan infrastruktur dan layanan kesehatan. Ia meminta pemerintah pusat dan daerah memastikan kualitas fasilitas kesehatan tetap terjaga, baik dari sisi pelayanan maupun kepatuhan terhadap regulasi.
“Pemerintah harus menyiapkan bantalan pembiayaan jaminan kesehatan dan memastikan rumah sakit serta puskesmas melayani masyarakat secara berkualitas. Setelah itu, baru dilakukan penyelesaian administratif,” katanya.
Pada akhirnya, Ombudsman RI menilai kebijakan pemutihan tunggakan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat. Namun, kebijakan ini tetap harus dilaksanakan secara hati-hati agar benar-benar tepat sasaran dan tidak menimbulkan ketimpangan baru.
“Pemutihan tunggakan iuran BPJS adalah langkah positif, tapi implementasinya harus diawasi. Tujuannya agar benar-benar meringankan beban masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan yang adil dan merata,” ujar Robert.
Ombudsman juga mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif dengan melaporkan dugaan maladministrasi dalam pelayanan BPJS Kesehatan melalui kanal resmi Ombudsman RI, baik di tingkat pusat maupun di 34 kantor perwakilan di seluruh Indonesia.
“Kami membuka ruang pengaduan seluas-luasnya. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan jaminan sosial yang layak dan transparan,” tutup Robert. (Ang)



