Meski 18 Lembaga Dibubarkan, BPBD Samarinda Tetap Jalankan Program Penanganan Covid-19

Penyemprotan cairan disenfektan yang dilakukan BPBD Samarinda di Kantor pemerintahan. (titi)

Samarinda – Setelah Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo secara resmi membubarkan 18 lembaga gugus tugas penanganan Covid-19, kini juga sekaligus membuat Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 Tahun 2020, beraamaan dengan pembentukan Komite Penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi Nasional pada 20 Juli 2020 lalu.

Isi dari peraturan tersebut, yaitu pembentukan komite yang bertanggung jawab langsung pada Presiden. Pasal 1 menyebutkan Komite terdiri atas Komite Kebijakan, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, dan Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.

Melihat peraturan yang telah dibuat, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda merespon baik Perpres tersebut.

“Sekarang berhubung dengan adanya Perpres 82 tahun 2020, BPBD masuknya di Satgas Penangan COVID-19,” ucap Hendra, Plt BPBD Kota Samarinda, saat dikonfirmasi Kaltimedia.com, Jumat (24/7/2020).

Lebih lanjut, menurut Hendra sendiri sejak dikeluarkannya perpres tersebut, dirinya masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

“Sekarang kita masih menunggu turunan petunjuk teknisnya dari pusat. Kalau sudah turun, kita bisa formulasikan yang ada disini dan kita jalankan,” tuturnya.

Saat ditanya mengenai 18 lembaga gugus tugas yang dibubarkan oleh Presiden Jokowi, serta Kota Samarinda yang telah terjadi transmisi lokal, Hendra kembali menjelaskan bahwa pihaknya tetap menggunakan protap pencegahan dan penanggulangan bencana.

“Sementara ini kita masih pencegahan dan penanggulangan bencananya masih. Dan tetap melakukan penyemprotan disinfektan, evakuasi, monitoring, dan menerapkan protokol kesehatan seperti, rajin cuci tangan, pakai masker, dan jaga jarak,” lanjutnya.

Kota Samarinda yang kini sudah memasuki fase relaksasi tahap ketiga di bulan Juli, telah banyak pelonggaran-pelonggaran diberbagai sektor, namun peningkatan protokol kesehatan pun telah ditingkatkan.

“Tetapi selama masuk fase relaksasi tahap ketiga ini ada kelonggaran di berbagai sektor, dan kita imbau untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan,” pungkasnya. (titi)

Editor: (dy)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *