Terkait Verfikasi Faktual, KPU Kaltim Berikan Pesan Kepada Paslon Perseorangan

Komisioner KPU Kaltim Divisi SDM dan Parmas Mukhasan Ajib. (pry)

Samarinda – Bawaslu Samarinda, PPK dan perwakilan Paslon, menghadiri rapat pleno terbuka bakal calon perseorangan yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda.

Mewakili Ketua KPU Kaltim, Mukhasan Ajib selaku Divisi SDM dan Parmas membuka langsung rapat tersebut. Dalam sambutannya, Mukhasan Ajib mengatakan bahwa rekalpitulasi ini akan digelar serentak di empat kabupaten/kota di wilayah Kaltim.

“Daerah lain sudah melaksanakan Di Kutai Barat sudah melaksanakan rekapitulasi
Saat ini Kutim, Paser, Samarinda dan Kukar,” ucap Mukhasan Ajib, Selasa (21/7/2020).

Mukhasan juga menambahkan, jika dalam pleno ini paslon tidak memenuhi dukungan sebesar 43.977 maka wajib menambah dukungan baru dengan dukungan baru dua kali dari selisih dukungan yang tidak diterima.

“Seandainya dukungan kurang dari semestinya, calon perseorangan menambah dukungan dua kali lipat. Setelah itu dilakukan verifikasi faktual lagi dengan mendatangi data pendukung baru,” katanya.

Lebih lanjut, dirinya mengingatkan kepada paslon perseorangan untuk memberikan suasana aman dan nyaman selama pilkada berlangsung. Jika memang ada masalah hukum bisa diselesaikan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau melaporkan ke Bawaslu.

“Baru Salah satu syarat seandainya tidak memenuhi syarat bisa melakukan jalur hukum. Semua yang ditempuh tetap menjunjung tinggi asas Demokrasi. Pasangan boleh tempuh jalur Hukum melalui baik PTUN maupun Bawaslu,” lanjutnya Mukhasan.

Mukhasan kembali menyampaikan, jika calon perseorangan tidak lolos secara administrasi, nantinya bisa mengikuti jalur partai. Di akhir sambutannya, ia berharap pilkada tahun ini berjalan aman dan lancar.

“Harapan ini kegiatan berjalan lancar. Apapun hasilnya bisa menerima dengan lapang dada” tutupnya. (pry)

Editor: (dy)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *