Umat Muslim Balikpapan Diperbolehkan Shalat Idul Adha

Ilustrasi : Solat Id di tempat terbuka. (ar)

Balikpapan – Menjelang pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1441 H, Jum’at (31/7/2020), masyarakat Kota Balikpapan khusunya umat muslim kini patut berbahagia, bagaimana tidak, pasalnya Kementerian Agama membolehkan warganya untuk melaksanakan shalat Idul Adha di Masjid atau lapangan terbuka, meskipun masih ditengah Pandemi Covid-19.

“Di fase relaksasi new normal ini sebenarnya sudah boleh, karena kegiatan berkumpul seperti olahraga saja sudah boleh. Yang terpenting adalah kita menjaga penerapan protokol kesehatan,” ucap Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Balikpapan, Alfi Taufiq ketika diwawancarai wartawan Kaltimedia.com, Sabtu (11/7/2020).

Kementerian Agama sudah menerbitkan panduan dalam melaksanakan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban pada masa pandemi Covid-19, yang mencakup penerapan protokol kesehatan dalam kegiatan ibadah.

Dari panduannya sendiri, shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban dapat dilaksanakan di semua daerah, kecuali di tempat-tempat yang ditetapkan belum aman dari penularan Covid-19 oleh pemerintah daerah atau Gugus Tugas Penanganan Covid-19 setempat.
Salat Idul Adha boleh dilakukan di lapangan atau masjid atau ruangan dengan sejumlah persyaratan, antara lain tempat pelaksanaan sudah disemprotkan cairan desinfektan, jumlah pintu keluar masuk area salat dibatasi, tersedia sarana cuci tangan, pengecekan suhu tubuh dilakukan jalur masuk, dan ada pembatasan jarak minimal satu meter di antara anggota jamaah.

Syarat lainnya, harus ada petugas yang mengawasi penerapan protokol kesehatan, pelaksanaan salat dan khutbah Idul Adha dipersingkat tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.

Lebih lanjut Alfi Taufiq kembali menjelaskan, untuk kepastian jadwal rencana pelaksanaan salat Idul Adha di lapangan, pihaknya masih menunggu informasi dari Pengurus Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kota Balikpapan sebagai bahan pengajuan ke Satuan Gugus Tugas Covid-19.

“Untuk pelaksanaan salat Idul Adha di lapangan itu, kita serahkan kepada PHBI, kalau PHBI mengajukan ke Gugus Tugas dan diperbolehkan, ya kita laksanakan nanti. Kalau tidak ada mengajukan ya kita akan tetap melaksanakan di masjid-masjid. Kita hanya membuat panduan nanti yang memonitor Gugus Tugas, termasuk kurban,” jelasnya.

Sementara itu, Walikota Balikpapan Rizal Effendi selaku Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Balikpapan mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu surat edaran resmi dari Kementerian Agama terkait prosedur pelaksanaan salat Idul Adha. Sehingga dirinya belum bisa memastikan apakah salat Idul Adha dapat dilaksanakan di lapangan atau masjid.

“Kita masih menunggu surat edaran dari Menteri Agama apakah nanti sama seperti salat Idul Fitri atau nanti diperbolehkan di lapangan,” jawabnya. (fdy)

Editor: (dy)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *