KUTAI KARTANEGARA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutai Kartanegara akan menggelar rapat koordinasi mengenai evaluasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Penyertaan Modal Bankaltimtara yang dijadwalkan pada Rabu (1/7/2020) besok.
Dijelaskan oleh ketua Bapemperda DPRD Kukar, Ahmad Yani, rapat akan membahas terkait penyertaan modal di Bankaltimtara yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua tentang Perda Nomor 7 tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ke Bank Kaltimtara.
“Jadi Perda akan kami evaluasi, untuk menentukan apakah harus kembali menyertakan kekurangan penyertaan modal, atau merevisi isi Perda,” ungkap Ahmad Yani.
Nantinya DPRD Kukar akan mengundang pihak Bankaltimtara, Organisasi Perangkat Daerah terkait, dan Sekertaris Daerah Pemerintah Kabupaten Kukar. Rapat ini digelar lantaran Perda yang masih berlaku, dimana Pemkab Kukar harus menyertakan modal sebesar Rp 750 miliar.
Sejak tahun 2013 sampai saat ini, Pemkab Kukar telah menyertakan modal sekitar Rp 450 miliar. Yang artinya, penyertaan modal masih kurang sekitar Rp 300 miliar, sementara, dividen yang dihasilkan disebut telah mencapai Rp 400 miliar.
Jika masih layak disertakan modal sesuai perintah Perda terkait, maka DPRD akan membahas mekanisme pembayaran kekurangan tersebut. Karenanya, DPRD Kukar ingin mengetahui seberapa besar manfaat yang akan diterima Kukar.
“Pada intinya akan mengevaluasi Perda yang sudah ada terkait penyertaan modal. Apakah layak disertakan kembali modalnya atau ditambah sesuai perda atau dipangkas melalui revisi perda,” serunya. (adv/ar)