
KUTAI KARTANEGARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar mengundang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam rapat dengar pendapat (RDP), Selasa (16/6/2020).
Dalam hasil rapat yang diadakan DPRD Kukar salah satunya ialah mendorong partisipasi perusahaan swasta agar turut membayarkan warga sekitar lingkungan kerja menjadi peserta BPJS Kesehatan.
“Kita ingin mendorong itu, sedang kita kaji. Semoga tidak ada benturan regulasi ya,” kata Ketua Bamperda DPRD Kukar Ahmad Yani.
Selain memperjuangkan agar warga sekitar lingkungan kerja perusahaan dapat menjadi peserta BPJS, anggota DPRD juga membahas situasi terkini.
“Kami juga bahas soal peserta BPJS Mandiri ataupun yang ditanggung oleh negara dan pekerja di perusahaan,” kata Ahmad Yani.
Ahmad Yani yang merupakan anggota Fraksi PDI Perjuangan tersebut menjelaskan, DPRD Kukar mempunyai keinginan semua masyarakat dapat menjadi peserta BPJS baik itu di tanggung oleh negara maupun oleh pihak perusahaan, agar mampu mengurangi beban masyarakat.
Perusahaan dapat membantu masyarakat melalui bantuan CSR perusahaan untuk digunakan membayarkan BPJS Kesehatan warga di sekitar lingkungan kerja.
“Jadi beban masyarakat bisa berkurang. Kalau bisa dioptimalkan itu bagus, banyak warga yang membutuhkan,” jelas Ahmad Yani.
Apalagi saat pandemi covid-19, masyarakat terdampak akan semakin terbebani jika pembayaran BPJS tidak dicarikan solusi.
“Mari kita optimal bekerja, supaya BPJS bisa mengayomi masyarakat. Misal ada masyarakat menunggak, itu harus dicarikan solusinya,” lanjut Ahmad.
Selain itu, DPRD Kukar juga mengundang Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kukar.
“Kami undang agar kita bisa pastikan pendapatan daerah itu optimal. Sehingga nantinya juga bisa kita optimalkan alokasi untuk bantuan iuran BPJS,” kata Ahmad Yani.
Menurutnya, Kukar memiliki banyak potensi pendapatan daerah yang mampu di optimalkan untuk dapat membantu masyarakat, apalagi di tengah pendemi Covid-19 seperti sekarang ini. (Pry)
Editor : Hairul Anwar