SAMARINDA – Balai Gakkum LHK Kaltim bersama Polisi Kehutanan Balai KSDA Kaltim berhasil mengamankan 5 ekor burung rangkong dan 1 ekor elang ikan Kepala kelabu, serta seorang pelaku berinisial S. Kepala Gakkum LHK Kaltim, Subhan mengatakan tersangka berinisial S mendapatkan burung rangkong dari wilayah Kabupaten Kutai Timur.
Tersangka membeli burung rangkong tersebut senilai Rp 750 ribu dari masyarakat sekitar. Sementara burung elang didapat di wilayah Kalimantan Selatan.
“Kemudian tersangka jual dengan harga Rp 1 juta saat ini tiga ekor sudah terjual,” ucap Subhan.
Diduga penjualan satwa dilindungi ini tidak hanya di wilayah Kaltim saja. Bahkan harga burung tersebut akan naik jika sampai terjual ke luar negeri.
“Pasar yang banyak mencari dari Cina,”, serunya.
Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan apakah tersangka ini merupakan bagian dari sindikat perdagangan satwa dilindungi atau tidak.
“Penyidik masih mengembangkan Kasus ini untuk mengungkap keterlibafan pihak-pihak lain yang mendukung perdagangan satwa dilindungi tersebut,” ucapnya. (pry)