KUTAI KARTANEGARA – Sebuah perusahaan tambang diduga menjadi penyebab pencemaran lingkungan di Desa Tani Bakti Kecamatan Loa Janan, Kukar. Hal tersebut dikarenakan terdapat sebuab tanggul jebol yang diduga milik perusahaan itu dan merugikan lahan pertanian serta kolam ikan milik warga sekitar.
Warga yang sebagian bermata pencaharian petani itu pun berinisiatif untuk melaporkan hal tersebut kepada Komisi I DPRD Kutai Kartanegara.
“Perusahaan tersebut wajib bertanggung jawab terhadap perusakan tanaman tumbuh warga di Desa Tani Bakti. Perusaahan tidak boleh mengelak,” seru Supriyadi, Ketua Komisi I DPRD Kukar, Jumat (29/5/2020).
Diketahui kejadian tersebut rupanya telah terjadi sebanyak tiga kali dalam beberapa bulan terakhir. Supriyadi mengatakan akan segera menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) dengan mengundang warga dan pihak perusahaan terkait.
“Mungkin pekan depan akan kita panggil,” katanya.
Perusahaan rupanya berskala nasional dan memiliki izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Dengan status perusahaan berskala nasional, Supriyadi berharap perusahaan bisa bertanggung jawab agar menjadi contoh yang baik.
Supriyadi juga meminta kepada masyarakat agar tetap solid untuk memperjuangkan hak mereka.
“Jangan sampai mudah diiming-imingi dengan ganti rugi yang jumlahnya kecil. Kita akan berupaya akan perusahaan memenuhi tanggung jawabnya,” ungkapnya. (adv/ar)