BALIKPAPAN – Usai menggelar rapat dengan perwakilan organisasi Islam dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), Pemkot Balikpapan memutuskan untuk memperbolehkan pelaksanaan salat Idul Fitri di masjid. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi.
“Kita tadi mengadakan pertemuan diputuskan agar masyarakat tetap salat di rumah, tapi kalau di masjid harus dengan pengawasan protokol kesehatan yang sangat ketat,” kata Rizal Effendi yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan, Sabtu (16/5/2020).
Dalam pertemuan tersebut turut hadir Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Badan Intelejen Negara (BIN) dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kota Balikpapan. Meski memperbolehkan salat Id di Masjid, hal tersebut tetap dalam pengawasan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Masjid harus menyediakan alat pengukur suhu tubuh atau thermogun untuk mengecek jamaah. Bagi jamaah dengan suhu tubuh di atas 37,5 dilarang mengikuti salat Idul Fitri berjamaah di masjid.
Sama halnya bagi jamaah yang dalam keadaan sakit seperti batuk atau pilek dilarang mengikuti salat berjamaah.
“Harus mempersiapkan thermogun, juga absensi untuk jemaah jadi kalau ada apa-apa lebih mudah untuk trackingnya,” tambahnya.
Absensi yang dimaksud adalah lembaran yang diberikan kepada jemaah yang mengikuti salat Idul Fitri di masjid. Hal itu dilakukan untuk mempermudah petugas melakukan tracking ketika ada ditemukan jamaah yang diduga terpapar virus Corona.
Memang aturan cukup ketat, apalagi yang boleh melaksanakan salat Id di Masjid hanya bagi jemaah laki-laki, untuk wanita dan anak-anak dilarang melaksanakan salat Idul Fitri di masjid.
“Untuk wanita dan anak-anak kami sarankan di rumah saja,” serunya.
Hal itu dilakukan untuk menyikapi keterbatasan kapasitas masjid ketika diberlakukan protokol pengaturan jarak di dalam masjid. (ar)