Polda Kaltim Sukses Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 65 Kg dari Kaltara

Barang bukti sabu seberat 65 Kg yang diselundupkan dari Kaltara. (Humas Polda Kaltim)

BALIKAPAPAN – Polda Kaltim berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika berjenis sabu yang merupakan jaringan pengedar antar Provinsi yang siap diedarkan. Sabu seberat 65 Kg tersebut berhasil diamankan oleh Subdit 1 Dit Resnarkoba Polda Kaltim bersama Intelmob Satbrimob Polda Kaltim, pada Senin (11/5/2020) lalu.

Penangkapan bermula saat aparat menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada seseorang yang akan membawa narkotika jenis sabu dari Kabupaten Bulungan Tanjung Selor Provinsi Kalimantan Utara ke Kota Samarinda. Berdasarkan informasi tersebut, aparat dengan pengetahuan tentang ciri-ciri pelaku dan kendaraan, melakukan razia kendaraan di jalan poros Samarinda – Bontang.

Sekitar pukul 03.00 Wita, tim berhasil mengamankan 2 unit mobil yaitu Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi KT 1649 FD dan Mobil Daihatsu Ayla warna kuning dengan nomor polisi KU 1096 XG beserta 2 orang tersangka dengan inisial BU dan AN.

Usai digeledah, aparat berhasil menemukan total 65 bungkus narkotika jenis Sabu dari kedua mobil tersebut dengan berat total 65 Kg.

Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol Muktiono, menyayangkan para tersangka yang memanfaatkan situasi pandemi virus covid-19 ini untuk melaksanakan aksinya. Ia pun mengapresiasi dengan kinerja anggotanya yang berhasil menggangalkan perederan narkotika di Kaltim.

“Sungguh luar biasa kinerja dari rekan-rekan Dit Resnarkoba Polda Kaltim yang telah berhasil mengamankan serta menggagalkan peredaran narkotika di Wilayah Hukum Kalimantan Timur di tengah pandemi virus Covid-19 ini” katanya, Selasa (12/5/2020).

Irjen Pol Muktiono menegaskan komitmennya menjaga masyarakat, serta menindak tegas seluruh pelaku, pengedar, dan penggunan narkotika di Kaltim.

“Kami akan berantas habis para jaringan Narkoba tersebut semaksimal mungkin sampai ke akar-akarnya,” serunya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (ar)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *