Dua Pengedar Diciduk BNNK Balikpapan, Salah Satunya Napi di Lapas Samarinda

Press realese dua pengedar yang diamankan BNNK Balikpapan. (frd)

BALIKPAPAN – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan berhasil mengungkap peredaran narkoba di Kota Balikpapan pada Kamis (23/4/2020) kemarin. Ada dua tersangka diamankan, diantaranya pria berinisial NR (24) dan YS (37) yang keduanya merupakan warga Balikpapan Barat.

Kepala BNNK Balikpapan, Kompol Muhammad Daud menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal saat petugas mencurigai NR, yang sebelumnya memang sudah menjadi target operasi. Namun, saat petugas BNNK melakukan penindakan dan penggeledahan, tidak ditemukan barang bukti.

“Pada saat itu tidak ditemukan barang bukti. Dan berdasarkan hasil penggeledahan, ditemukan petunjuk lanjutan di dalam handphone tersangka NR berupa pesan singkat percakapan jual beli narkoba,” kata Kompol Daud saat pres rilis, Jumat (24/4/2020).

Tim pun mulai melakukan pengembangan dari petunjuk tersebut di rumah tersangka di jalan Wolter Mongosidi, Gang Macan, RT 22, Baru Ulu, Balikpapan Barat. Petugas berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam kotak sebanyak 67.04 gram (brutto).

“Berdasarkan pengakuan tersangka, barang tersebut awalnya sebanyak 150 gram. Namun beberapa hari sebelumnya sebagian sudah dijual. Dan asal barang diakui dari salah seorang narapidana Lapas Kelas ll Samarinda berinisial YS,” jelas Kompol Daud.

Kemudian petugas kembali melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas ll Samarinda. Dan berhasil mengamankan YS yang berstatus sebagai narapidana dengan kasus yang sama.

“Dari hasil pengembangan kepada YS dan barang bukti satu buah handphone yang diamankan, ditemukan kecocokan berupa komunikasi pesan singkat serta petunjuk lain,” serunya.

Diakui Kompol Daud, untuk mengungkap modus para tersangka cukup sulit. Adapun modus yang digunakan ke dua tersangka dalam kasus ini, yakni hilang jejak.

“Jadi cara yang mereka gunakan ini hampir tidak ditemukan, tapi bisa kami ungkap. Mereka menggunakan modus jejak hilang. Antara yang mengirim dan mengambil barang saling tidak tau,” tuturnya.

Dari pengungkapan ini, selain sabu seberat 67.04 gram, barang bukti lain yang diamankan adalah satu buah timbangan digital, satu bundle plastik cetik berukuran sedang, satu buah sedotan atau sendok takar serta sabu buah pipet, uang tunai Rp 1.800.000, satu buah handphone, satu buah ATM BCA dan satu buah kotak warna biru. Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 Undang-Undang tentang narkotika dengan ancaman hukuman 6 hingga 20 tahun kurungan penjara serta pidana denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak sepuluh miliar. (frd)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *