
BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan akan menutup penutupan 7 ruas jalan utama yang berlaku mulai Selasa (31/3/2020) besok. Kebijakan tersebut tertulis dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan nomor 300.2/0292/Pem tentang penutupan sementara beberapa ruas jalan utama berstatus jalan kota dalam rangka pencegahan penyebaran wabah virus Corona di wilayah kota Balikpapan.
Ke-7 ruas jalan yang ditutup antara lain Jalan MT. Haryono, Jalan Ruhui Rahayu, Jalan Asnawai Arbain, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Mayjend Sutoyo, Jalan Tjutjup Suparna (Balikpapan Baru), serta Jalan Imat Saili (Sungai Ampal). Penutupan jalan berlaku pada pukul 09:00 – 15:00 wita dan 20:00 – 04:00 wita.
“Kami akan tutup 7 ruas jalan, langkah ini kami ambil, karena kami melihat masyarakat masih ramai di jalan-jalan tersebut, dan jalan tersebut adalah wewenang kami,” tegas Rizal Effendi, Walikota Balikpapan, Senin (30/3/2020).
Rizal menjelaskan, langkah tersebut melihat hasil evaluasi dalam sepekan terakhir yang menunjukan masih banyaknya aktifitas masyarakat Balikpapan di ruas jalan. Mengenai wacana local lockdown atau karantina wilayah, Rizal menyatakan hal tersebut menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.
Pemkot nantinya juga akan menyiapkan sanksi berupa teguran untuk kembali ke rumah kepada pelanggar. Namun sanksi lebih berat akan dikenakan bagi pelanggar yang mengulanginya.
“Untuk sementara pelanggar yang ketahuan bakal kami tegur untuk suruh pulang ke rumah masing-masing, tapi nanti bisa saja berubah kalau banyak pelanggaran dalam waktu tertentu,” serunya. (ar)