Samarinda – Pihak Kepolisian membongkar makam almarhum Ahmad Yusuf Ghazali di tempat pemakaman umum (TPU) di Jalan Damanhuri, Kelurahan Subidah, Sungai Pinang, Selasa (18/2/2020). Pembongkaran makam itu dilakukan untuk melakukan autopsi terhadap jenazah balita berusia 4 tahun yang jasadnya ditemukan di sungai seputaran Jalan Pangeran Antasari II, Gang 3, RT 30, Kelurahan Air Putih, Samarinda Ulu pada 8 Desember 2019 lalu.
Setelah makam digali, petugas langsung melakukan autopsi di lokasi pembongkaran. Proses pembongkaran dan autopsi itu dilakukan oleh Tim Forensik Mabes Polri dan Tim Forensik Polresta Samarinda.
Proses pembongkaran, autopsi, hingga penguburan kembali berlangsung sejak pukul 09.00 Wita sampai pukul 10.22 Wita.
“Pembongkaran makam balita bernama Ahmad Yusuf Ghazali ini berdasarkan permintaan dari pihak keluarga,” kata Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman kepada awak media, Selasa (18/2/2020).
Memang sejak awal kasus ini cukup menghebohkan. Mengenai kasus ini, polisi mengatakan Yusuf diduga terhanyut di dalam saluran drainase dan menghilangnya bagian organ dalam begitupun juga dengan kepala Yusuf yang menghilang, akibat terseret dan tersangkut di sepanjang aliran drainase tersebut.
Namun pihak keluarga tidak cukup puas menerima hasil dari kinerja pihak kepolisian, pihak keluarga pun sampai datang ke Jakarta menemui pengacara kondang yaitu Hotman Paris. Hingga akhirnya Polresta Samarinda merespon hal itu dengan melakukan koordinasi dengan Mabes Polri untuk mendatangkan langsung Tim Forensik Mabes Polri sebagai lanjutan dalam penyelidikan kasus Yusuf.
Bambang, Ayah Yusuf dalam kesempatan yang sama mengatakan akan menerima hasil dari autopsi jika jelas nantinya.
“Jadi kita harapkan penyebab kematian anak kami ini apa. Apakah terseret atau ada indikasi-indikasi lain. Pihak keluarga akan menerima hasil dari autopsi tersebut,” serunya. (Titi)