
BALIKPAPAN – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SI (35) menjadi tersangka tindak pidana penipuan dengan modus investasi koperasi. Korbannya adalah rekan pelaku sendiri.
Padahal keduanya sudah lama saling kenal. Korban pun mengalami kerugian hingga mencapai Rp 300 juta.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro menjelaskan, kejadian ini sejak bulan Ferbruai sampai Mei 2022 lalu. Pelaku dan korban saling kenal, sehingga dengan mudah dibujuk rayu untuk membangun usaha koperasi.
“Korban diiming-iming oleh pelaku keuntungan sebesar 50 persen, dibayar perhari, minggu, dan bulan. Korban menyetorkan uang sebesar Rp 300 juta kepada pelaku diserta bukti kwitansi,” kata Rengga saat press rilis, Senin (27/6/2022).
Setelah ditunggu hingga beberapa bulan, keuntungan yang dijanjikan tak didapat oleh korban. Hingga akhirnya melapor ke Polsek Balikpapan Barat atas tindak penipuan.
Atas dasar laporan tersebut, polisi langsung mengamankan pelaku di kediamannya di kawasan Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat.
“Saat diintrograsi, pelaku mengakui semua perbuatannya dan langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Soal uang korban, Rengga menyebut digunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadi. Kepolisian terus melakukan pendalaman, termasuk dugaan adanya korban lain yang ditupu pelaku.
“Yang melapor ke kami sejauh ini baru satu orang. Untuk uang korban dari pengakuannya digunakan untuk keperluan pribadi,” ucap Rengga.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP Subs Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara. (pcm)





