Komdigi Tegur Platform X untuk Ketiga Kalinya, Denda Administratif Capai Rp78 Juta Lebih
Jakarta, Kaltimedia.com – Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) kembali mengirimkan Surat Teguran Ketiga kepada Platform X (sebelumnya Twitter) karena belum memenuhi kewajiban pembayaran denda...





