
Jawa Timur, Kaltimedia.com – Ditreskrimsus Polda Jawa Timur berhasil mengungkap sindikat penjualan konten pornografi anak yang melibatkan ribuan materi asusila di platform media sosial. Dalam operasi ini, seorang pelaku berinisial ASF (23), warga Kelurahan Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Belitung, ditangkap.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, pelaku mulai menjalankan aksi jual beli konten pornografi anak sejak Juni 2023. ASF memperoleh foto dan video dari jaringan penjual konten serupa, kemudian mengunggah ulang materi tersebut ke channel Telegram dan aplikasi Potato Chat untuk diperdagangkan.
“Pelaku mempromosikan kontennya melalui akun Instagram dengan nama @OrangTuaNakalComunity. Di bio akun tersebut, ia mencantumkan username Telegram yang sama untuk menarik pelanggan ke channel berbayar,” jelas Jules, Jumat (13/6).
Untuk mengakses konten, pelanggan diharuskan membayar Rp500 ribu per orang. Setelah pembayaran, mereka akan dimasukkan ke 15 channel Telegram dan satu channel Potato Chat yang berisi 2.500 konten pornografi anak dari berbagai wilayah dan negara. Total, channel-channel tersebut telah memiliki sekitar 1.100 anggota.
ASF mengelola semua akun dan channel seorang diri menggunakan dua ponsel. Dari aksinya, ia mengaku meraup keuntungan Rp240 juta selama dua tahun. Namun, jika dihitung dari jumlah anggota, total pendapatan bisa mencapai Rp550 juta.
Atas perbuatannya, ASF dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah oleh UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 29 juncto Pasal 4 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Ancaman hukumannya hingga 12 tahun penjara dan denda mulai Rp250 juta hingga Rp6 miliar,” tutup Jules. (Ang)