Ini Ketentuan Pemberian Nama Anak, Minimal 60 Huruf Termasuk Spasi
Samarinda, Kaltimedia.com – Pemerintah keluarkan aturan pemberian nama, melalui Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan. Dalam peraturan tersebut, pemberian nama minimal...



