Dua Pemuda Balikpapan Kedapatan Kantongi Sabu-sabu 0,34 Gram

AJ (25) dan IM (23) diamankan Unit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu lengkap dengan alat hisapnya. (pcm)

BALIKPAPAN – Dua pemuda berinisial AJ (25) dan IM (23) diamankan Unit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu lengkap dengan alat hisapnya. Kapolsek Balikpapan Selatan, Kompol Agung Nursapto menjelaskan, para pelaku ditangkap pada Senin (14/2/2022) lalu.

Petugas sendiri telah memantau keduanya, dan langsung melakukan penggeledahan di tempat.

“Setelah digeledah kedapatan menyimpan sabu dalam kemasan plastik bening. Disimpan dalam saku depan celana beserta pipet yang terbuat dari kaca dan sedotan pastik,” kata Agung, Senin (21/2/2022).

Sabu-sabu yang diamankan dari pelaku seberat 0,34 gram dan disinyalir akan dikonsumsi sendiri.

“Tapi masih akan diselidiki termasuk suplai barangnya,” jelasnya.

Kedua pelaku kini diamankan ke Mapolsek Balikpapan Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman kurungan penjara minimal empat tahun. (pcm)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *