
BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan menanggapi serius perihal masalah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sekolah karena hingga kini masih menjadi masalah disetiap tahunnya. Apalagi ruang kelas juga selalu menjadi masalah yang belum terselesaikan, sehingga menjadi polemik bagi orang tua murid.
Wakil Ketua DPRD kota Balikpapan Sabaruddin Panrecalle mengatakan, pihaknya selalu meminta kepada Dinas Pendidikan agar persoalan ini segera diatasi. Meski memang itu aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pusat, namun hal ini baginya harus disesuaikan dengan karakteristik wilayah. Sebab, jika Balikpapan dianggap siap menyambut PPDB harus sesuai dengan kemampuan ruang kelas sekolah yang ada.
“Kalau Balikpapan dianggap siap untuk melaksanakan, iya laksanakan tetapi kalau tidak siap jangan diikutin instruksi itu,” ujar Sabaruddin.
Lebih lanjut, apalagi saat inu hukum untuk mensejahterakan masyarakat dan memberikan kemudahan bukan mempersulit, begitupun sebaliknya kepada orang tua murid yang berlomba-lomba untuk mencari sekolah favorit. Karena setiap orang tua pasti ingin anaknya sukses mendapatkan sekolah dan pelayanan yang lebih baik.
“Tetapi tolong juga anak-anak ini di didik, dibina dan diawasi pola pelajarannya. Jangan sepenuhnya diserahkan kepada dunia pendidikan, sedangkan yang paling banyak menyita waktu sekarang anak-anak yang di rumah, jadi ini tugas orang tua untuk mendidik anaknya dan memberikan ekstrakurikuler,” jelas Sabaruddin.
Selain itu, orang tua juga mengeluhkan tingginya harga tes narkoba sebagai salah satu persyaratan masuk sekolah SMA/SMK sederajat yang harus memiliki surat bebas narkoba. Karena biaya sebelumnya hanya Rp 120 Ribu sekarang naik menjadi Rp 290 ribu.
Oleh karenanya, Sabaruddin berpendapat bahwa permasalahaan ini harus segera disesuaikan dengan wilayah dan kemampuan. Jika hal itu keputusannya dari pusat pemerintah kota melalui dinas berkirim surat bahwa banyak warga Balikpapan yang tidak mampu atau ada pengecualian khusus.
“Tetapi kalau yang tidak mampu ini tolong diberikan kelonggaran, mau makan aja setengah mati,” terangnya.
Masa durasi surat bebas narkoba juga menjadi perhatian, jika hanya jangka waktu 15 hari akan berakibat terjadinya kerumunan. Sabaruddin mengingatkan, BNN di Balikpapan sentralisasi hanya satu tempat, sedangkan anak anak didik yang akan datang membuat surat bebas narkoba jumlahnya pasti akan membludak.
“Ketika mereka berbondong-bondong apakah tidak melanggar protokol kesehatan, ini harus dibenahi. Bisa dibayangkan efektif 15 hari ketika serentak habis masa durasinya, akan timbul kerumunan sementara kita menghindari terjadi kerumanan,” ucapnya.
Dari catatan permasalahn yang ada, dirinya meminta agar pemerintah kota dapat mengevalusi hal ini segera mungkin. Karena dirinya sangat prihatin kepada masyarakat yang dibuat susah akibat banyaknya birokrasi dan regulasi yang ada. (cps)
Editor: (dy)





