Layanan Pengurusan SKCK dan SIM Lebih Mudah Dengan QRIS

Peresmian kerjasama launching pembayaran non tunai, Balikpapan Kota, Kamis (20/05/2021). (pcm)

BALIKPAPAN – Polresta Balikpapan memberikan pelayanan mudah dalam urusan pembayaran untuk kepengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Kemudahan ini melakukan dengan metode non tunai QRIS atau Quick Response Code Indonesian Standard.

Layanan tersebut telah resmi diluncurkan di ruang Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Satlantas Polresta Balikpapan, di Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan Kota, Kamis (20/05/2021). Yang juga dihadiri langsung oleh Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak, Wali Kota Rizal Effendi, Kapolresta Kombes Pol Turmudi, Kepala Kantor Perwakilan BI Balikpapan Sri Darmadi Sudibyo, dan instansi terkait.

“Pembayaran SIM dan SKCK dengan menggunakan sistem Qris ini kerjasama Polri dengan BI. Didukung oleh BRI dan LinkAja, serta Pemerintah Kota Balikpapan,” ucap Kapolda, kepada awak media.

Metode QRIS ini, tentu saja sangat mempermudah masyarakat dalam melakukan transaksi. Bahkan tanpa harus kontak fisik dengan petugas, terutama dalam transaksi di masa pandemi Covid-19 ini.

Dengan adanya pelayanan ini, Kapolda berharap bisa menghilangkan segala upaya penyelewengan baik yang dilakukan oleh oknum anggota Polri dan juga oleh sejumlah oknum masyarakat.

“Kita ketahui, beberapa waktu yang lalu situasi dimanfaatkan oleh oknum anggota Polri atau oleh masyarakat untuk dapat kemudahan. Kadang-kadang terjadi pungutan liar. Sekarang tidak ada lagi kesempatan itu, penyelewengan yang dilakukan oleh anggota Polri itu nol. Hilang sama sekali,” tegas Kapolda.

Lebih lanjut, Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak juga mengatakan pelayanan ini merupakan yang pertama di lingkungan Polres serta Polresta yang ada di daerah Kalimantan Timur.

“Saya tentunya akan berusaha mengembangkan di Polres-Polres lain di wilayah Kaltim. Mudahan dalam waktu cepat ini kita bisa mengkoordinasikan di Polres lainnya agar bisa diterapkan,” ujarnya.

Disamping itu, Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi menambahkan, kehadiran layanan ini tertuang dalam program keenam 100 hari kinerja Kapolri. Yang dimana hal ini telah sesuai berdasarkan hasil temuan lembaga penelitian perbankan selama pandemi Covid-19 di Indonesia terjadi proses digitalisasi keuangan, serta adanya pembatasan mobilitas masyarakat, di mana terjadi penurunan transaksi tunai dalam jual beli. Sehingga mempercepat pertumbuhan transaksi daring termasuk dalam penggunaan dompet digital.

“Yang ketiga adalah dengan meningkatnya penggunaan dompet digital di masyarakat menjadi dasar inisiasi di Satlantas Polresta Balikpapan, untuk mengkolaborasikan pembayaran non tunai guna mempercepat penerbitan pelayanan SIM termasuk SKCK,” ungkap Turmudi.

Dalam pelaksanaannya, calon pemohon SIM misalnya, harus mendaftarkan diri secara online terlebih dahulu. Setelah teregistrasi, selanjutnya menggunakan aplikasi Qris untuk dilakukan identifikasi data dan SIM.

“Untuk perpanjangan langsung cetak, dan bisa gunakan layanan BRI saat selesai melakukan foto. Untuk SIM baru tetap ujian teori dan praktik. Setelah lulus ujian, baru dilanjutkan proses cetak,” ucapnya. (pcm)

Editor: (dy)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *