
Samarinda, Kaltimedia.com – Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri berkomitmen untuk pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) bagi kelompok rentan. Komitmen tersebut sempat disampaikan pada saat zoom meeting dan siaran youtube, beberapa waktu lalu.
“Kita akan pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan bagi penduduk rentan Adminduk” kata Zudan Arif Fakrulloh, Kamis (13/10/2022).
Kemudian, David Yama selaku Direktur Pendaftaran Penduduk menambahkan semuanya masyarakat dimanapun keberadaannya harus dijangkau oleh pihaknya.
“No one left behind. Baik masyarakat normal apalagi masyarakat rentan adminduk yang memiliki hambatan dan kebutuhan khusus,” tegasnya.
Ia pun menjelaskan, khusus bagi penduduk rentan terbagi menjadi lima subjek, yaitu penduduk korban bencana alam, sosial, hidup di hutan negara atau tanah sengketa, komunitas terpencil, dan orang terlantar.
Kelima subjek tersebut, menjadi komitmen Dukcapil dalam pelayanan Adminduk bagi kelompok rentan. (titi)





