
BALIKPAPAN – Polresta Balikpapan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu, dengan mengamankan barang bukti seberat 5kg.
Barang haram tersebut didapat dari 4 (empat) orang tersangka yang juga sudah diamankan oleh pihak Polresta Balikpapan, dimana keempat tersangka tersebut diantaranya yakni, berinisial HI (35), AT (29), MA (23) dan ST (28).
Saat pers rilisnya, Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi yang diterima oleh anggota Satresnarkoba, bahwa di Jl. Letjen Suprapto, Baru Ulu, Balikpapan barat tepatnya disebuah rumah sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu.
Setelah itu, pada Rabu 25 November 2020 sekitar pukul 14.30 Wita, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seseorang pria berinisial HI.
“Dari tangannya didapati barang bukti satu paket sabu dalam kemasan plastik bening dengan berat brutto 50.96 gram. Kemudian, tiga bungkus plastik klip bening, satu buah timbangan digital, satu unit handphone dan satu buah sendokan terbuat dari sedotan plastik warna kuning,” jelas Turmudi, Jumat (27/11/2020).
Dari hasil intrograsi yang dilakukan kepada tersangka, Polrestas Balikpapan sudah mendapatkan keterangan bahwa barang bukti sabu yang disimpan dalam tas kresek warna hitam tersebut benar miliknya yang dibeli seharga Rp 35 juta. “Tersangka mengakui kalau itu barangnya,” lanjut Turmudi.
Setelah mengamankan satu tersangka, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan pengembangan. Hasilnya, pada Rabu 25 November 2020 sekitar pukul 16.00 Wita, Tim bergerak ke Jalan Tanjung Pura, Telaga Sari, Balikpapan kota tepatnya disebuah rumah.
Petugas pun berhasil mengamankan sebanyak tiga orang tersangka. Pertama AT bersama barang bukti dua unit handphone, kedua MA dengan barang bukti satu unit handphone, lima paket sabu dalam bungkus besar berat brutto 5.066 Kg dan enam buah tas kresek plastik warna hitam.
Kemudian tersangka terakhir, ST dengan barang bukti satu paket sabu dalam kemasan plastik bening dengan berat brutto 10.20 gram, tiga bungkus plastik klip kosong, dua unit handphone, satu buah timbangan digital warna hitam, sepuluh bungkus kemasan berwarna silver dan tiga buah sendokan.
“Mereka ini satu jaringan. Sudah lama beroperasi. Barang dari luar daerah dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Balikpapan,” ungkap Turmudi.
Berdasarkan dari keterangannya, para tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari sesorang pria bernama Hasan yang kini ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kemudian berdasarkan analisa pada para tersangka, peran mereka masing-masing satu pengedar, dua kurir dan satu sebagai gudang,” ucapnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 5–20 tahun penjara. (pcm)
Editor: (dy)





