Raperda Perdagangan Balikpapan Disiapkan, Pasar Rakyat dan UMKM Diperkuat

Gambar saat ini: Foto: Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Yono Suherman. Sumber: Istimewa.
Foto: Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Yono Suherman. Sumber: Istimewa.

Balikpapan, Kaltimedia.com – DPRD Kota Balikpapan menginisiasi pembaruan regulasi sektor perdagangan melalui penyusunan Raperda Perdagangan Balikpapan. Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan dunia usaha sekaligus memperkuat posisi pasar rakyat dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di tengah ekspansi ritel modern.

Usulan tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2016 mengenai Penataan dan Pembinaan Pasar, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

Penjelasan raperda disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar di Ballroom Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Senin (15/6/2026).

Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Yono Suherman, mengatakan perubahan regulasi menjadi kebutuhan mendesak karena pola perdagangan dan perilaku konsumen saat ini berkembang sangat cepat dibandingkan saat perda lama disusun.

Menurutnya, kemunculan berbagai model usaha ritel modern dan pusat perbelanjaan baru menghadirkan tantangan sekaligus peluang bagi perekonomian daerah. Oleh karena itu, pemerintah perlu menghadirkan aturan yang relevan dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

“Regulasi ini disiapkan agar perkembangan pusat perbelanjaan modern tetap berjalan seiring dengan penguatan pasar rakyat dan UMKM. Keduanya harus saling mendukung dalam membangun ekonomi daerah,” ujar Yono.

Ia menegaskan, pertumbuhan sektor perdagangan harus memberikan manfaat yang merata bagi seluruh pelaku usaha, baik skala besar maupun kecil.

Yono menjelaskan, pasar rakyat dan UMKM memiliki peran penting dalam menggerakkan roda ekonomi lokal. Karena itu, keberadaannya perlu mendapatkan perlindungan dan ruang yang memadai di tengah semakin pesatnya perkembangan ritel modern.

Melalui Raperda Perdagangan Balikpapan, DPRD berharap tercipta iklim usaha yang lebih sehat, kompetitif, dan berkeadilan. Selain memberikan kepastian hukum bagi investor, aturan baru tersebut juga diarahkan untuk melindungi kepentingan pedagang lokal.

Tidak hanya itu, regulasi ini diharapkan mampu mendorong kolaborasi antara pusat perbelanjaan modern dengan pelaku usaha lokal. Dengan demikian, manfaat pertumbuhan ekonomi dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.

DPRD menilai sinergi antara pasar rakyat, UMKM, dan ritel modern menjadi fondasi penting dalam menjaga ketahanan ekonomi daerah. Dengan regulasi yang lebih adaptif, Balikpapan diharapkan mampu membangun ekosistem perdagangan yang inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan. (Pcm)

Editor: Ang

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *