
KALTIMEDIA.COM, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan terus mengakselerasi kemudahan layanan perizinan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah memastikan proses penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dapat diselesaikan dengan cepat, bahkan dalam waktu satu hari, selama seluruh persyaratan telah terpenuhi.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian (DKUKMP) Kota Balikpapan, Heruressandy Setya Kusuma, menyampaikan bahwa saat ini sistem perizinan usaha telah mengalami penyederhanaan signifikan. Proses yang sebelumnya dinilai berbelit kini telah bertransformasi menjadi lebih praktis melalui sistem layanan berbasis daring yang terintegrasi.
“Seluruh proses sekarang jauh lebih mudah. Pelaku usaha cukup melakukan pendaftaran secara online, mengisi data yang dibutuhkan, serta mengunggah dokumen pendukung. Apabila persyaratan sudah lengkap, NIB dapat diterbitkan pada hari yang sama,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).
Ia menilai kemudahan ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam mendorong pelaku UMKM untuk segera memiliki legalitas usaha. Dengan mengantongi NIB, pelaku usaha tidak hanya memperoleh pengakuan secara hukum, tetapi juga memiliki akses yang lebih luas terhadap berbagai peluang pengembangan usaha, termasuk pembiayaan dan program bantuan dari pemerintah.
Meski demikian, Heruressandy mengakui masih terdapat sejumlah pelaku UMKM yang mengalami kendala, baik dari sisi pemahaman proses pendaftaran maupun hambatan teknis dalam penggunaan sistem. Untuk itu, DKUKMP bersama instansi terkait menghadirkan layanan pendampingan langsung di tingkat kecamatan.
“Bagi pelaku usaha yang masih mengalami kesulitan, tidak perlu khawatir. Kami telah menyiapkan pendamping di setiap kecamatan yang siap membantu proses pengurusan izin hingga selesai,” jelasnya.
Selain layanan di kecamatan, Pemkot Balikpapan juga membuka akses bantuan secara langsung di kantor dinas perizinan maupun DKUKMP. Layanan tatap muka ini menjadi alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan lebih intensif dalam mengurus administrasi usaha.
Adapun persyaratan untuk mendapatkan NIB tergolong sederhana. Pelaku usaha cukup menyiapkan dokumen dasar seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta informasi terkait jenis usaha yang dijalankan. Dengan sistem yang telah terintegrasi, proses verifikasi data dapat dilakukan secara cepat dan efisien.
Lebih lanjut, Pemkot Balikpapan juga terus mengembangkan konsep layanan terpadu guna meningkatkan kenyamanan masyarakat. Dalam satu lokasi, berbagai instansi dihadirkan untuk memberikan layanan secara simultan, mulai dari dinas perizinan, dinas kesehatan, unsur kementerian hukum, hingga dinas lingkungan hidup.
“Konsepnya adalah menghadirkan berbagai layanan dalam satu tempat. Dengan begitu, pelaku usaha tidak perlu berpindah-pindah lokasi untuk mengurus kebutuhan administrasi,” kata Heruressandy.
Tidak hanya itu, sejumlah perbankan turut dilibatkan dalam skema layanan tersebut untuk membuka akses pembiayaan bagi pelaku UMKM. Kehadiran sektor perbankan diharapkan dapat memperkuat dukungan permodalan, sehingga pelaku usaha dapat lebih leluasa mengembangkan usahanya.
Melalui berbagai kemudahan yang dihadirkan, Pemkot Balikpapan optimistis semakin banyak pelaku UMKM yang terdorong untuk segera mengurus legalitas usaha. Dengan proses yang cepat, mudah, serta didukung pendampingan, UMKM di Balikpapan diharapkan mampu tumbuh lebih kuat, adaptif, dan berdaya saing di tengah dinamika perekonomian yang terus berkembang. (mang/Adv Diskominfo Balikpapan)





