
Paser, Kaltimedia.com — Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Paser menggelar rapat perdana untuk membahas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Penyembolum, Gedung DPRD Kabupaten Paser, Kamis (12/3/2026).
Rapat internal ini dipimpin oleh Ketua Pansus III DPRD Paser, Kasri, didampingi Wakil Ketua Agus Santosa dan Sekretaris Lasmina. Turut hadir anggota pansus lainnya yakni Acong Asfiyek, Nurhayati, Hamsi, serta Indra Ferdian.
Pertemuan tersebut menjadi langkah awal bagi Pansus III dalam menyusun strategi kerja untuk membahas berbagai Raperda yang menjadi tanggung jawab mereka.
Dalam rapat tersebut, anggota pansus membahas mekanisme kerja, pembagian tugas, serta menyusun agenda pembahasan agar proses legislasi berjalan lebih sistematis dan efektif.
Ketua Pansus III DPRD Paser, Kasri, menegaskan rapat awal ini sangat penting untuk menyamakan persepsi seluruh anggota sebelum memasuki pembahasan yang lebih mendalam.
“Rapat ini merupakan langkah awal bagi Pansus III untuk menyamakan persepsi seluruh anggota sekaligus menyusun strategi kerja. Dengan begitu, pembahasan Raperda dapat dilakukan secara lebih terstruktur, mendalam, dan tepat sasaran,” ujar Kasri.
Pansus III DPRD Paser mendapat mandat untuk membahas tiga Raperda yang dinilai strategis dalam mendukung tata kelola pemerintahan daerah, peningkatan pelayanan publik, serta penguatan iklim investasi di Kabupaten Paser.
Tiga Raperda tersebut meliputi Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Air Minum Tirta Kandilo, serta Penyelenggaraan Penanaman Modal.
Menurut Kasri, Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi penting untuk memastikan seluruh aset milik pemerintah daerah dapat dikelola secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Ia menambahkan pemerintah daerah perlu melakukan pengawasan serta inventarisasi aset secara menyeluruh agar pemanfaatannya dapat lebih optimal.
“Pengelolaan barang milik daerah harus memiliki pedoman yang jelas agar seluruh aset pemerintah dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan pelayanan publik dan pembangunan daerah,” jelasnya.
Selain itu, Raperda terkait penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perumda Air Minum Tirta Kandilo dinilai penting guna memperkuat kapasitas perusahaan daerah tersebut dalam meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat.
Kasri menjelaskan kebijakan penyertaan modal kepada BUMD telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
“Penyertaan modal ini tentu bertujuan untuk memperkuat kinerja Perumda Tirta Kandilo agar mampu meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan air bersih bagi masyarakat di Kabupaten Paser,” ujarnya.
Selain dua regulasi tersebut, Pansus III juga akan membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal. Regulasi ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum dalam menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif di daerah.
Kasri menilai keberadaan aturan tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum bagi investor sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan investasi.
Ia berharap regulasi tersebut nantinya dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), membuka lapangan kerja baru, serta mempermudah proses pelayanan perizinan bagi para pelaku usaha. (Dy)
Editor: Ang





