
Paser, Kaltimedia.com — Kepolisian Resor (Polres) Paser kembali memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebagai bagian dari komitmen pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan pada Rabu (11/3/2026) di ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Paser, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser.
Berdasarkan rilis Humas Polres Paser, barang bukti yang dimusnahkan merupakan milik tersangka DBH atau Deni Badar Handoko (35), yang sebelumnya diamankan dalam perkara peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Paser.
Dari total barang bukti yang disita sebanyak 10 paket sabu dengan berat bruto 3,1 gram, sebanyak 9 paket dengan berat bruto 2,77 gram dimusnahkan. Sementara satu paket lainnya dengan berat bruto 0,33 gram disisihkan untuk keperluan uji laboratorium forensik serta pembuktian dalam proses persidangan.
Pemusnahan barang bukti tersebut turut disaksikan oleh sejumlah pihak, di antaranya Jaksa Penuntut Umum Imam Adhiyaksa Panji, penasihat hukum Morrys Marthyn Napitu, personel Satresnarkoba Ipda Dadang Danu, serta personel pengawas internal dan fungsi terkait lainnya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam toples plastik yang berisi air hingga benar-benar larut. Setelah itu, cairan tersebut dibuang ke dalam septic tank sampai habis.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut juga telah melalui proses pengujian oleh Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur untuk memastikan keaslian dan kandungan narkotika di dalamnya.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari langkah tegas Polres Paser dalam memerangi peredaran narkotika sekaligus memastikan barang bukti tidak kembali disalahgunakan. (Dy)
Editor: Ang





