Vonis Bebas Delpedro Harus Jadi Momentum Hentikan Kriminalisasi Demonstran

Foto: Vonis Bebas Delpedro Harus Jadi Momentum Hentikan Kriminalisasi Demonstran. Sumber: Istimewa.
Foto: Vonis Bebas Delpedro Harus Jadi Momentum Hentikan Kriminalisasi Demonstran. Sumber: Istimewa.

Jakarta, Kaltimedia.com – Amnesty International Indonesia menilai vonis bebas terhadap empat aktivis dalam kasus aksi massa Agustus 2025 harus menjadi momentum bagi negara untuk menghentikan kriminalisasi terhadap para pengunjuk rasa.

Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyebut putusan majelis hakim tersebut menjadi angin segar di tengah kekhawatiran meningkatnya praktik pembatasan kebebasan sipil.

“Vonis bebas Majelis Hakim ini membawa harapan baru di tengah maraknya praktik otoriter negara Indonesia. Lebih dari sekadar kemenangan di meja hijau, putusan ini harus menjadi momentum bagi negara untuk konsisten menjamin perlindungan menyeluruh terhadap hak konstitusional warga negara untuk berkumpul dan berpendapat secara damai,” kata Usman, Jumat (6/3/2026).

Sebelumnya, majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan empat aktivis yakni Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar tidak bersalah atas dakwaan penghasutan terkait aksi massa pada Agustus 2025.
Majelis hakim menilai tuduhan yang dilayangkan jaksa, mulai dari ujaran kebencian, penyebaran berita bohong hingga eksploitasi anak, tidak terbukti dalam persidangan.

Menurut Usman, putusan tersebut menunjukkan bahwa hukum pidana tidak seharusnya digunakan untuk membungkam perbedaan pendapat.
Ia menegaskan negara seharusnya memfasilitasi kebebasan sipil, bukan menggunakan instrumen hukum sebagai alat represi.

Amnesty juga mendesak pemerintah untuk menghentikan proses pidana terhadap sejumlah aktivis lain yang masih menghadapi perkara serupa.

Beberapa nama yang disebut antara lain Wawan Hermawan di Jakarta, Saiful Amin dan Shelfin Bima di Kediri, serta Muhammad Fakhrurrozi di Yogyakarta.

“Kriminalisasi masih menjadi ancaman nyata bagi aktivis dan warga sipil lainnya yang hingga kini masih menanti penghakiman. Maka, negara harus mengambil momentum vonis bebas ini untuk segera menghentikan seluruh proses pidana terhadap aktivis dan warga sipil yang dikriminalisasi akibat aksi massa Agustus 2025,” tegas Usman.

Dalam perkara tersebut, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut keempat terdakwa dengan hukuman penjara dua tahun. Mereka didakwa menggunakan sejumlah pasal, mulai dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), KUHP, hingga Undang-Undang Perlindungan Anak.

Persidangan kasus ini diketahui telah berlangsung sejak 16 Desember 2025. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *