Permohonan Uji Materi UU ASN di MK Diminta Perjelas Kerugian Konstitusional

Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi. Sumber: Istimewa.

Jakarta, Kaltimedia.com – Sidang uji materi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi dengan agenda mendengarkan nasihat dari majelis hakim terhadap permohonan yang diajukan oleh Forum Aparatur Independen Nasional (FAIN).

Dalam permohonannya, pemohon berargumen bahwa konsep profesi aparatur sipil negara seharusnya dibangun berdasarkan prinsip meritokrasi, bukan semata-mata status administratif.

Pemohon meminta MK membatalkan frasa “diutamakan diisi dari PNS” dalam Pasal 34 Ayat (1) serta menyatakan Pasal 34 Ayat (2) dan frasa “dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja” dalam Pasal 52 Ayat (3) huruf c Undang-Undang ASN bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur meminta pemohon memperjelas uraian mengenai kerugian konstitusional yang dialami oleh FAIN sebagai badan hukum.

Menurutnya, pemohon perlu menjelaskan secara rinci hubungan antara pasal yang diuji dengan dasar pengujian konstitusional yang diajukan.

“Saudara harus menguraikan itu karena ini ada dua pasal yang diuji kemudian juga ada enam dasar pengujiannya, batu ujinya. Ini Saudara belum mempertentangkan satu sama lain, baru menyebutkan saja di dalamnya saja,” ujar Ridwan dalam sidang.

Ia menekankan pemohon harus mengelaborasi kerugian konstitusional dengan membandingkan secara jelas setiap pasal yang diuji dengan dasar pengujian yang digunakan.

Ketua Majelis Panel, Saldi Isra, memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan sebanyak satu kali sebelum sidang berlanjut ke tahap berikutnya.

Berkas perbaikan tersebut harus diserahkan kepada Mahkamah paling lambat pada Rabu, 25 Maret 2026 pukul 12.00 WIB.

Sidang ini menjadi bagian dari proses awal pemeriksaan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang ASN yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *