
Samarinda, Kaltimedia.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur, Muhammad Samsun, menegaskan bahwa pengembalian kendaraan dinas milik pemerintah daerah tidak dapat dilakukan secara langsung tanpa melalui prosedur resmi sesuai regulasi pengelolaan aset daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan Samsun menanggapi polemik pengadaan kendaraan dinas baru untuk Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, yang belakangan menjadi sorotan publik.
Pengadaan kendaraan dinas tersebut disebut menelan anggaran sekitar Rp8,5 miliar. Besarnya nilai pengadaan ini memicu berbagai kritik dari masyarakat yang menilai kebijakan tersebut kurang tepat di tengah kondisi sosial-ekonomi saat ini.
Samsun menjelaskan, setiap kendaraan yang dibeli menggunakan anggaran pemerintah otomatis tercatat sebagai aset daerah. Karena itu, setiap rencana pengembalian atau pengalihan kendaraan harus mengikuti prosedur administrasi dan hukum yang berlaku.
“Ketika sebuah barang yang sudah menjadi aset daerah hendak dikembalikan, prosesnya harus mengikuti mekanisme yang berlaku. Tidak bisa langsung diserahkan begitu saja karena barang tersebut bukan milik pribadi, melainkan milik negara,” ujar Samsun, Kamis (5/3/2026).
Ia menambahkan, mekanisme tersebut dapat berupa lelang, penempatan ulang, atau prosedur lain yang telah diatur dalam regulasi pengelolaan aset pemerintah daerah.
Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menilai wacana pengembalian kendaraan dinas sebagai respons atas kritik publik dapat dipahami secara moral. Namun, langkah tersebut belum tentu sepenuhnya mampu memulihkan kepercayaan masyarakat.
“Publik pada dasarnya menginginkan adanya empati dan keprihatinan dari para pemimpin. Secara moral, pengembalian kendaraan dinas bisa dipandang sebagai langkah positif, tetapi yang lebih penting adalah menjadikannya pelajaran untuk kebijakan di masa mendatang,” tambahnya.
Lebih lanjut, Samsun mengingatkan bahwa setiap rencana pengembalian kendaraan dinas harus dikoordinasikan dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kalimantan Timur sebagai instansi yang berwenang dalam pengelolaan aset daerah.
Menurutnya, pengelolaan aset pemerintah diatur secara ketat, termasuk mengenai masa minimal pemanfaatan sebelum sebuah aset dapat dialihkan, dilelang, atau dikembalikan.
“Pengembalian aset daerah tentu tidak semudah mengembalikan barang pribadi. Ada banyak aturan yang harus dipatuhi, salah satunya mengenai masa minimal penggunaan,” tegasnya.
Samsun berharap polemik terkait pengadaan kendaraan dinas tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah, terutama dalam mempertimbangkan kebutuhan, transparansi anggaran, serta sensitivitas terhadap kondisi masyarakat.
“Hal ini penting agar setiap kebijakan pengadaan fasilitas pejabat daerah benar-benar mempertimbangkan transparansi anggaran dan kondisi masyarakat,” pungkasnya. (Rfh)
Editor: Ang



