Kejagung Tegaskan Tak Wajib Serahkan Audit BPKP ke Pihak Nadiem Kasus Chromebook

Foto: Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim. Sumber: Istimewa.
Foto: Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim. Sumber: Istimewa.

Jakarta, Kaltimedia.com – Kejaksaan Agung menegaskan tidak memiliki kewajiban untuk menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) penghitungan kerugian negara kepada pihak Nadiem Makarim maupun penasihat hukum dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Google Chromebook di Kemendikbudristek.

Penghitungan kerugian negara tersebut dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan hasilnya telah diserahkan kepada Kejagung sebagai bagian dari berkas perkara.

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Riono Budisantoso, menyatakan bahwa LHP BPKP merupakan barang bukti yang berada di bawah kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Sebenarnya tidak ada ketentuan yang mewajibkan LHP untuk penghitungan kerugian negara diserahkan kepada terdakwa atau pengacara karena LHP adalah barang bukti JPU,” ujar Riono kepada wartawan, Senin (19/1/2026).

Ia menjelaskan, seluruh barang bukti, termasuk LHP audit BPKP, akan dibuka dan diuji dalam proses pembuktian di persidangan. Dengan demikian, pihak terdakwa tetap memiliki kesempatan untuk mencermati dan melakukan pemeriksaan silang terhadap bukti-bukti tersebut.

“Barang bukti akan dibawa dan diperlihatkan pada saat pembuktian di persidangan agar dapat dilakukan pemeriksaan silang,” kata Riono.

Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa Nadiem Anwar Makarim, Ari Yusuf Amir, mendesak JPU agar menyerahkan daftar barang bukti beserta LHP audit BPKP sebelum sidang pemeriksaan perkara yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (19/1/2026) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Ari menyatakan pihaknya akan menolak menghadiri persidangan apabila dokumen tersebut tidak diserahkan, dengan alasan pelaksanaan amar putusan sela majelis hakim.

“Jika pada Senin itu kami tidak menerima audit BPKP, kami tidak mau ikut sidang,” ujar Ari usai sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/1/2026).

Ia menilai penyerahan daftar bukti dan LHP audit merupakan bentuk penghormatan jaksa terhadap putusan majelis hakim. Menurutnya, ketidakterpenuhan hal tersebut dapat dianggap sebagai pengabaian terhadap putusan pengadilan.

“Karena itu adalah putusan Majelis Hakim dalam putusan sela. Seperti kita menghormati putusan sela bahwa eksepsi kami ditolak,” tuturnya.

Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook tersebut hingga kini masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *