JPU Tuntut 21 Terdakwa Aksi Demo DPR Agustus 2025 Hukuman 10 Bulan Penjara

Foto: 21 Terdakwa Aksi Demo DPR Agustus 2025. Sumber: Istimewa.
Foto: 21 Terdakwa Aksi Demo DPR Agustus 2025. Sumber: Istimewa.

Jakarta, Kaltimedia.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menuntut 21 terdakwa yang terlibat dalam aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR/MPR pada Agustus 2025 dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Tuntutan tersebut disampaikan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (14/1/2026). Dalam persidangan, JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perlawanan terhadap aparat keamanan yang tengah menjalankan tugas.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama 10 bulan, dikurangkan dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, serta memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.

Dalam uraian tuntutannya, JPU menilai para terdakwa secara sadar datang ke lokasi aksi dan bergabung dengan massa. Mereka disebut mengenakan pakaian berwarna hitam serta mengoleskan odol di area sekitar mata, yang diduga untuk mengurangi efek gas air mata.

JPU juga mengungkapkan bahwa aksi tersebut berujung pada kerusuhan yang menyebabkan kerusakan sejumlah fasilitas umum. Selain itu, beberapa anggota kepolisian dilaporkan mengalami luka saat menjalankan tugas pengamanan di kawasan Gedung DPR/MPR.

Adapun hal-hal yang memberatkan tuntutan, menurut JPU, adalah perbuatan para terdakwa yang dinilai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Sementara hal-hal yang meringankan, para terdakwa disebut bersikap kooperatif selama proses persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta sebagian besar belum pernah tersangkut perkara pidana sebelumnya.

Selain tuntutan pidana penjara, JPU juga meminta majelis hakim menetapkan status barang bukti berupa puluhan unit telepon genggam yang disita dalam perkara tersebut. Sebagian barang bukti dimohonkan untuk dikembalikan kepada para terdakwa dan saksi, sedangkan sisanya diminta agar dirampas dan dimusnahkan. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *