Anak Jurnalis Korban Pembakaran di Karo Sampaikan Kesaksian Haru di Sidang Uji Materi UU TNI

Gambar saat ini: Foto: Eva Miliani br Pasarib anak Jurnalis di Karo. Sumber: istimewa.
Foto: Eva Miliani br Pasarib anak Jurnalis di Karo. Sumber: istimewa.

Jakarta, Kaltimedia.com – Eva Miliani br Pasaribu, anak dari jurnalis yang tewas dalam peristiwa pembakaran rumah di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, menyampaikan kesaksian penuh emosi dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Eva merupakan putri dari almarhum Rico Sempurna Pasaribu, jurnalis Tribrata TV Kabanjahe, yang meninggal dunia bersama istri, anak, dan cucunya setelah rumah mereka dibakar pada Juni 2024. Dalam persidangan perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025, Eva menyampaikan keyakinannya bahwa tragedi tersebut tidak dapat dilepaskan dari aktivitas jurnalistik sang ayah.

Ia menuturkan bahwa sebelum peristiwa tragis itu terjadi, ayahnya aktif memberitakan dugaan praktik perjudian ilegal. Eva menduga pemberitaan tersebut menjadi pemicu utama terjadinya pembakaran yang merenggut seluruh anggota keluarganya.

“Yang di mana, peristiwa tersebut kuat dugaan saya dikarenakan pemberitaan ayah saya selaku jurnalis. Dan sekarang, Majelis, saya tinggal sebatang kara,” kata Eva di hadapan hakim MK.

Dalam permohonannya, Eva berharap Mahkamah Konstitusi dapat mengabulkan uji materi UU TNI agar perkara pidana umum yang melibatkan anggota TNI dapat diproses secara setara dengan warga sipil di pengadilan umum. Menurutnya, mekanisme penegakan hukum yang transparan dan adil sangat penting untuk memberikan rasa keadilan, khususnya bagi korban dan keluarga korban.

Kesaksian Eva menjadi sorotan dalam persidangan tersebut karena menggambarkan dampak nyata dari kekerasan terhadap jurnalis serta pentingnya kepastian hukum dalam penanganan perkara yang diduga melibatkan aparat negara. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *