
Jakarta, Kaltimedia.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman pidana kepada Laras Faizati dalam perkara dugaan penghasutan terkait unggahan di media sosial. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (15/1/2026) oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Laras terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 161 ayat (1) ke-1 KUHP. Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama enam bulan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.
Meski demikian, hukuman tersebut tidak harus dijalani di dalam lembaga pemasyarakatan. Majelis hakim menetapkan pidana bersyarat dengan ketentuan Laras menjalani masa pengawasan selama satu tahun. Dengan putusan tersebut, hakim juga memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut Laras dengan hukuman satu tahun penjara.
Dalam pertimbangan hukum, majelis hakim menilai unggahan terdakwa yang memuat permintaan pembakaran Gedung Mabes Polri tidak dapat dipandang sebagai simbol semata atau luapan emosi sesaat. Hakim menilai pilihan kata dan visual yang digunakan memiliki potensi menimbulkan dampak berbahaya, terutama di tengah kondisi masyarakat yang dinilai sensitif.
Namun, majelis juga mencatat bahwa Laras tidak melakukan tindakan lanjutan untuk merealisasikan hasutan tersebut, seperti menggerakkan massa atau mengajak pihak lain secara langsung. Selain itu, sikap kooperatif selama persidangan, usia terdakwa yang masih muda, serta statusnya yang belum pernah dihukum pidana sebelumnya menjadi pertimbangan yang meringankan.
Diketahui, Laras Faizati ditangkap pada 1 September 2025 setelah unggahan Instagram Story miliknya dilaporkan ke pihak kepolisian. Unggahan tersebut berisi kritik keras terhadap institusi Polri, disertai foto dirinya yang menunjuk ke arah Gedung Mabes Polri. Konten itu kemudian dinilai mengandung unsur ujaran kebencian dan penghasutan, sehingga berujung pada proses hukum hingga persidangan di PN Jakarta Selatan. (Ang)



