TRC-PPA Anugerahkan Satya Lencana PPA kepada Kapolres dan Jajaran Polres Paser

Foto: Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo. Sumber: Istimewa.
Foto: Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo. Sumber: Istimewa.

Paser, Kaltimedia.com — Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Indonesia menganugerahkan Satya Lencana Perlindungan Perempuan dan Anak kepada Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo bersama sembilan personel Polres Paser. Penyerahan penghargaan berlangsung di Kabupaten Paser, Selasa (14/1/2026).

Pemberian penghargaan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Nomor 1014/KEP/HAR/I/2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 9 Januari 2026. Apresiasi ini diberikan atas dedikasi dan kontribusi Polres Paser dalam penanganan kasus perempuan dan anak sepanjang periode 2024–2025, sekaligus penerapan sistem respons cepat yang dinilai menjadi rujukan di Kalimantan Timur.

“Saya mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang diberikan. Ini adalah hasil kerja bersama seluruh anggota Polres Paser yang dengan tulus bekerja untuk melindungi perempuan dan anak. Penghargaan ini menjadi pengingat bagi kami untuk terus hadir, peduli, dan cepat merespons setiap laporan masyarakat,” ujar Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo.

Selain Kapolres Paser, penghargaan juga diberikan kepada Wakapolres Paser Kompol Anton Saman, Kasat Reskrim AKP Elnath S.W. Gemilang, serta tujuh personel Unit PPA Satreskrim Polres Paser, yakni Aiptu Untung Budi Harjo, Brigpol Muhammad Mahendra Putra, Brigpol Julia Aliyanti, Brigpol Yanti Nurhidayah, Brigpol Denok Purwanto, Briptu Tomy Dwi Hidayat, dan Bripda Fillah Akbar.
TRC-PPA Indonesia menilai capaian Polres Paser ditopang oleh sejumlah terobosan.

Pada 2024, Polres Paser membentuk dan mengoperasikan Satgas Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di 24 desa, menggelar 56 kali penyuluhan Sekolah Ramah Anak yang menjangkau 8.200 siswa dan guru, serta menjalin kerja sama dengan 12 instansi terkait untuk layanan perlindungan korban.

Sementara pada 2025, Polres Paser mengimplementasikan mekanisme koordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana PPA Bareskrim Polri yang mempercepat penyelesaian 32 kasus dengan rata-rata 14 hari kerja.

Penguatan peran 45 Bhabinkamtibmas juga dilakukan dengan penanganan 78 laporan masyarakat dalam waktu respons kurang dari dua jam, disertai sosialisasi peraturan kepada sekitar 15.000 warga.

TRC-PPA Indonesia menyampaikan bahwa penghargaan ini turut diberitahukan kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai bentuk pengakuan atas kinerja Polres Paser dalam perlindungan perempuan dan anak. (Dy)

editor: Ang

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *