
Samarinda, Kaltimedia.com — Pemerintah Kota Samarinda resmi menangguhkan izin lingkungan terkait rencana perluasan RSUD Aji Muhammad Salehuddin (AMS II) di kawasan Sempaja Selatan. Keputusan tersebut diambil setelah ditemukan sejumlah kelemahan serius dalam proses penerbitan persetujuan pengelolaan lingkungan.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, secara terbuka mengakui bahwa Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang sebelumnya diterbitkan mengandung cacat baik dari sisi prosedur maupun substansi.
SK DLH Nomor 600.4.5.2/1822/100.12 yang mengatur Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) untuk kegiatan pengurukan dan pematangan lahan RSUD AMS II dinilai tidak memenuhi tahapan administrasi yang seharusnya.
Menurut Andi Harun, proyek perluasan RSUD tersebut merupakan program Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dengan Dinas PUPR-PERA Provinsi Kaltim sebagai pemrakarsa. Permohonan izin lingkungan diproses pada masa transisi kepemimpinan DLH, bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan kepala dinas sebelumnya pada 1 September 2025.
Dalam evaluasi ulang, ditemukan sejumlah pelanggaran prosedural. Beberapa kepala bidang terkait tidak dilibatkan, rapat pembahasan substansi tidak dilakukan, serta instansi teknis seperti BPBD tidak diundang dalam proses penilaian.
Selain itu, dokumen yang diterbitkan pada 29 Agustus 2025 tersebut dinilai tidak tepat secara substansi. Meski disebut sebagai persetujuan lingkungan, isinya justru lebih menyerupai izin pematangan lahan, yang seharusnya menjadi kewenangan Dinas PUPR, bukan DLH.
Aspek lokasi juga menjadi sorotan. Kawasan RSUD AMS II diketahui berada di wilayah rawan banjir dan termasuk kawasan resapan air berdasarkan peta kebencanaan yang tersedia untuk publik. Aktivitas penimbunan lahan di area tersebut dinilai berpotensi memperburuk risiko bencana.
“SK DLH ini memang salah, baik dari segi prosedur maupun substansi. Karena cacat, maka berpotensi ditangguhkan atau bahkan dibatalkan. Kami menangguhkan agar perizinan dapat diurus ulang sesuai prinsip pengelolaan lingkungan yang benar,” tegas Andi Harun saat rembug pentahelix menghadapi ancaman bencana hidrometeorologi, Jumat (19/12/2025).
Ia menegaskan, penangguhan izin bukan berarti menghentikan pembangunan RSUD AMS II. Pemkot Samarinda tetap mendukung pembangunan fasilitas kesehatan, namun harus dilakukan dengan pendekatan yang selaras dengan tata ruang dan mitigasi bencana.
Menurutnya, metode pembangunan dengan penimbunan lahan tidak dapat diterapkan di kawasan tersebut. Pemkot akan merekomendasikan desain bangunan dengan struktur panggung atau tiang, sesuai standar pembangunan di wilayah rawan banjir.
Andi Harun juga menyinggung adanya dugaan bahwa sebagian bangunan RSUD yang telah berdiri tidak sepenuhnya mengikuti izin awal yang mewajibkan penggunaan pondasi panggung. Kondisi tersebut dinilainya sebagai bentuk potensi perusakan lingkungan, yang bisa dilakukan oleh siapa pun, termasuk institusi pemerintah.
Pemkot Samarinda memilih menempuh langkah koreksi administratif dengan menangguhkan SK DLH, alih-alih langsung membatalkan izin. Langkah ini memberi ruang bagi pemrakarsa untuk memperbaiki dokumen perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemkot tidak boleh menghalangi hak warga untuk membangun di lahan miliknya, tetapi jenis dan desain bangunan harus sesuai dengan tata ruang yang berlaku,” pungkasnya.
Penangguhan ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Samarinda memperbaiki tata kelola perizinan lingkungan sekaligus memperkuat komitmen terhadap mitigasi risiko bencana di wilayah perkotaan. (Rfh)
Editor: Ang





