Dishub Balikpapan Siapkan Aturan Sanksi Bagi Warga yang Melanggar Aturan Batasan Waktu Parkir di Pinggir Jalan

PENERTIBAN KENDARAAN – Kegiatan penertiban kendaraan yang parkir di kawasan yang dilarang sesuai aturannya, Kamis (5/1/2023). Sumber foto: Dishub Balikpapan

BALIKPAPAN – Aturan parker di pinggir jalan dengan penerapan batasan waktu mulai diseriusi Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan. Sehingga untuk para pelanggar yang tidak mengikuti aturan akan dikenakan sanksi.

Kepala Dishub Balikpapan, M Fadli Pathurahman mengatakan bahwa kebijakan tersebut sedang dipersiapkan. Saat ini pihaknya hanya memasang rambu-rambu larangan parkir di sejumlah titik strategis kota.

“Sudah ada rambu-rambu yang kami pasang, dan kami akan kenakan sanksi sesuai aturan,” ujar Fadli, Rabu (5/11/2025).

Sebelum aturan sanksi itu dilakukan, Dishub memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Selama masa penyesuaian, masyarakat masih diperbolehkan parkir di bawah jalan pada jam tertentu.

“Jam parkir sementara yang akan diterapkan mirip dengan sistem di Ruhui Rahayu wilayah Kecamatan Balikpapan Selatan, yaitu mulai pukul 20.00 malam hingga pagi hari. Sementara pada pagi hingga siang, parkir dilarang karena rawan menimbulkan kemacetan,” terangnya.

Dishub menyiapkan Surat Keputusan (SK) resmi sebagai dasar hukum penerapan jam parkir baru, yang ditarget rampung dalam minggu ini. Nantinya, kata Fadli, setelah SK terbit, sosialisasi dan penindakan akan berjalan bersamaan.

Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi Pemkot Balikpapan untuk menata lalu lintas kota yang semakin padat, khususnya di ruas utama yang sering digunakan masyarakat beraktivitas.

Selain mengatur jam parkir, Dishub juga tengah berkoordinasi dengan pemilik lahan di sekitar pusat kota untuk menambah kantong parkir baru. Hal itu diharapkan mampu mengurai kepadatan di ruas jalan utama.

Fadli mengungkapkan, proses pengawasan lapangan akan dilakukan secara ketat. Tim Dishub bersama petugas lapangan akan memastikan setiap pengendara mematuhi jam parkir yang ditetapkan.

“Kami tidak hanya fokus pada sanksi, tapi juga ingin masyarakat memahami bahwa ini untuk kenyamanan bersama,” tekan Fadli.

Ia berharap masa edukasi berjalan lancar agar penertiban bisa dilakukan tanpa konflik di lapangan. 

“Harapan kami, ketika aturan ini diberlakukan penuh nanti, masyarakat sudah terbiasa dan sadar pentingnya tertib parkir,” tutup Fadli. (adv/pry)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *