Pertumbuhan Penduduk Picu Tantangan Baru, DPRD Balikpapan Bahas Raperda Perumahan

Rapat Paripurna Ke-4 Masa Sidang I Tahun 2025/2026 yang digelar di Hotel Grand Senyiur Balikpapan pada Rabu (29/10/2025).

BALIKPAPAN – Pertumbuhan penduduk Kota Balikpapan yang mencapai 2,65 persen dalam lima tahun terakhir mendorong DPRD dan Pemerintah Kota mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Regulasi ini diharapkan menjadi dasar hukum kuat dalam menghadapi lonjakan kebutuhan hunian di tengah keterbatasan lahan dan meningkatnya urbanisasi.

Pembahasan ini mengemuka dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang I Tahun 2025/2026 yang digelar di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Rabu (29/10/2025).

Agenda rapat mencakup penyampaian pemandangan umum Wali Kota Balikpapan terhadap Nota Penjelasan DPRD mengenai dua Raperda, yakni Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Budiono, didampingi Yono Suherman dan Muhammad Taqwa, serta dihadiri Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo, anggota DPRD, jajaran OPD, dan tamu undangan lainnya.

Budiono menyampaikan bahwa Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan disusun untuk menjawab tantangan meningkatnya kebutuhan tempat tinggal akibat pertumbuhan penduduk yang signifikan.

“Pertumbuhan ini berdampak langsung pada meningkatnya kebutuhan perumahan dan permukiman. Karena itu, Raperda ini penting sebagai dasar hukum untuk mengatur penyelenggaraan perumahan yang layak, tertib, dan berkelanjutan,” ujar Budiono.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menugaskan pemerintah daerah menyusun rencana penyelenggaraan perumahan di wilayahnya agar pembangunan berjalan sesuai rencana tata ruang dan kebutuhan masyarakat.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo mengungkapkan bahwa sektor perumahan masih menghadapi berbagai persoalan mendasar.

Di antaranya backlog kepemilikan rumah yang mencapai 85.502 unit, masih adanya 5.656 rumah tidak layak huni, serta kawasan permukiman kumuh seluas 135,62 hektare yang membutuhkan penataan.

“Balikpapan juga menghadapi keterbatasan lahan dan sebagian kawasan berada di zona rawan bencana, sehingga kebijakan perumahan harus benar-benar terarah dan berkelanjutan,” jelas Bagus.

Ia menambahkan, percepatan serah terima prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) dari pengembang kepada pemerintah menjadi salah satu langkah penting untuk menjamin keberlanjutan lingkungan hunian.

“Melalui Raperda ini, kami ingin memastikan tata kelola perumahan dan permukiman berjalan tertib, berkeadilan, serta memberikan perlindungan bagi masyarakat,” tegasnya.

Rapat paripurna ditutup dengan penegasan bahwa pembahasan Raperda akan dilanjutkan bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, guna memastikan produk hukum yang lahir benar-benar mampu menjawab tantangan tata kota dan kebutuhan hunian masa depan Balikpapan. (Adv)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *