
Samarinda, Kaltimedia.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda masuk dalam daftar daerah yang disorot Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Purbaya Yudhi Sadewa, terkait rendahnya realisasi belanja daerah. Sorotan itu muncul setelah data menunjukkan masih adanya dana sekitar Rp1,48 triliun milik Pemkot Samarinda yang tercatat “mengendap” di bank.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan bahwa tidak ada dana pemerintah yang sengaja disimpan di bank tanpa alasan jelas. Ia menjelaskan, anggaran tersebut sebagian besar masih berada dalam proses administrasi dan pelaksanaan program sesuai aturan pengelolaan keuangan daerah.
“Tidak ada dana mengendap. Yang mungkin terlihat masih tersimpan di bank itu karena tahun anggaran belum tutup. Biasanya penutupan dilakukan sekitar 15–16 Desember,” ujar Andi Harun usai rapat di DPRD Samarinda, Kamis (23/10/2025) lalu.
Menurutnya, sejumlah kegiatan pembangunan dan proyek pemerintah masih berjalan dan pembayarannya dilakukan secara bertahap sesuai progres di lapangan. Ia menegaskan bahwa kondisi ini adalah hal yang wajar menjelang penutupan tahun anggaran.
“Jadi kalau dicek ke bank pemerintah kita, memang masih ada anggaran yang tersimpan karena ada kegiatan yang masih on going atau belum selesai. Pembayaran proyek itu per termin, berdasarkan progres. Jadi wajar kalau kas daerah kita masih ada dananya, tapi itu bukan dana mengendap,” jelasnya.
Andi menambahkan bahwa kebijakan menjaga saldo kas daerah dilakukan demi memastikan arus kas dan likuiditas tetap aman agar Pemkot dapat membayar kewajiban keuangan tepat waktu.
“Kas daerah kita tidak boleh kosong, karena pengajuan pencairan pembayaran kegiatan hampir setiap hari. Kita mengeluarkannya dari bank berdasarkan progres yang harus kita bayar. Ini menjadi perhatian serius pemerintah kota. Di satu sisi menjaga kemampuan kita membayar, di sisi lain menjaga likuiditas kas daerah supaya tidak ada hambatan,” terangnya.
Wali Kota juga menegaskan bahwa langkah kehati-hatian dalam manajemen kas adalah bagian dari upaya membangun disiplin anggaran dan menghindari potensi salah kelola keuangan.
“Pada akhirnya terwujud disiplin anggaran. Kita ingin selalu patuh pada peraturan perundang-undangan agar tidak ada salah kelola dalam hal keuangan,” kata Andi.Sebagai penutup, ia berharap prinsip kehati-hatian tersebut dapat menjaga stabilitas keuangan daerah sekaligus mendorong pemanfaatan anggaran yang lebih maksimal untuk masyarakat.
“Insya Allah, mudah-mudahan dengan cara itu kita bisa selamat, tertib, berdisiplin anggaran, dan pada akhirnya menghasilkan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (AS)



