
Samarinda, Kaltimedia.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menggelar rapat konsultasi membahas perkembangan kebijakan anggaran tahun 2026, pada Kamis (23/10/2025) di ruang rapat utama DPRD.
Pertemuan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 56 Tahun 2025 yang mengatur efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terhadap Dana Transfer ke Daerah (TKD), yang berdampak pada penurunan kapasitas fiskal di seluruh daerah, termasuk Kota Samarinda sebesar Rp1,3 triliun.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun menyampaikan bahwa rapat konsultasi tersebut merupakan bentuk penghormatan dan komitmen Pemerintah Kota terhadap DPRD sebagai mitra strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Rapat ini menjadi wadah bagi kami untuk menyampaikan laporan perkembangan terakhir mengenai kebijakan anggaran tahun 2026 sekaligus menyamakan persepsi terhadap langkah-langkah penyesuaian fiskal yang perlu dilakukan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wali Kota menjelaskan bahwa Pemerintah Kota telah melakukan sosialisasi internal pada 16 Oktober 2025 untuk memperkuat pemahaman seluruh jajaran terkait perubahan budaya kerja dan tata kelola pemerintahan di tengah keterbatasan fiskal.
Dalam jangka pendek, Pemerintah Kota berkomitmen melakukan efisiensi terhadap belanja-belanja yang tidak bersifat prioritas, antara lain perjalanan dinas, konsumsi rapat, pemeliharaan fasilitas, serta kebutuhan administrasi rutin seperti alat tulis kantor.
“Fokus pembiayaan akan diarahkan pada program-program yang memberikan dampak langsung kepada masyarakat, terutama pada sektor layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan, serta kegiatan yang mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat. Sedangkan belanja modal yang belum mendesak akan ditunda untuk tahun anggaran berikutnya,” jelasnya.
Dalam rapat tersebut, DPRD Kota Samarinda menyatakan dukungan penuh terhadap langkah efisiensi yang ditempuh Pemerintah Kota dengan tetap memberikan prioritas pada pemenuhan hak dan kesejahteraan aparatur.
“Kami sepakat bahwa efisiensi tidak boleh dimaknai sebagai pemangkasan terhadap hak pegawai. Kesejahteraan pegawai, baik ASN, P3K, maupun non-ASN, harus tetap dijaga agar semangat dan produktivitas kerja mereka dapat terus meningkat dalam memberikan pelayanan publik,” tandasnya.
Pemerintah Kota juga menegaskan bahwa kebijakan efisiensi ini menjadi momentum untuk memperkuat disiplin anggaran dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
“Situasi ini bukan akhir dari langkah pembangunan, tetapi kesempatan untuk melakukan introspeksi, memperbaiki pola belanja yang selama ini cenderung boros, serta mengoptimalkan potensi pendapatan daerah. Dengan langkah tersebut, kami optimistis kondisi fiskal dapat pulih dan kembali stabil pada tahun 2027,” ungkapnya.
Meskipun kebijakan efisiensi APBN berimplikasi pada penurunan Dana TKD, Pemerintah Kota Samarinda menegaskan tetap berkomitmen menjaga kesinambungan program pembangunan dan pelayanan publik.
“Dengan dukungan DPRD, kami yakin dapat tetap melangkah dengan optimisme di tengah keterbatasan fiskal ini. Semangat dan kolaborasi seluruh pihak menjadi kunci agar pembangunan daerah tetap berjalan efektif dan berkelanjutan,” pungkasnya. (AS)





