
BALIKPAPAN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan tengah memperkuat landasan hukum terkait pengawasan peredaran minuman beralkohol.
Melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2000, DPRD berupaya menyesuaikan aturan lama dengan dinamika sosial dan teknologi yang berkembang, terutama menjawab tantangan munculnya penjualan minuman beralkohol secara daring dan layanan antar langsung ke rumah konsumen.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, menegaskan bahwa pembaruan Perda ini bukan berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan fokus pada aspek pengendalian dan perlindungan masyarakat.
“Ini bukan tentang pemasukan daerah. Kami ingin memastikan pengawasan berjalan efektif dan nilai-nilai religius Balikpapan sebagai Kota Beriman tetap terjaga,” ujarnya, Jumat (17/10/2025).
Andi menjelaskan, banyak ketentuan dalam aturan lama yang tidak lagi relevan dengan kondisi sekarang. Peredaran minuman beralkohol kini semakin mudah diakses melalui platform digital, bahkan tersedia layanan antar ke rumah, yang berpotensi memicu penyalahgunaan terutama di kalangan remaja.
Karena itu, salah satu poin penting dalam revisi ini adalah pelarangan total penjualan minuman beralkohol secara online dan pengiriman langsung ke konsumen. Langkah tersebut dianggap penting untuk mencegah risiko sosial dan melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran alkohol tanpa kontrol.
Draf rancangan Perda yang sedang disusun mencakup tiga penguatan utama, yakni penataan lokasi penjualan, hanya di tempat yang telah mendapatkan izin resmi.
Kewajiban izin distribusi dan standar pengawasan bagi pelaku usaha. Serta batas usia pembeli yang diatur lebih ketat guna mencegah akses oleh anak di bawah umur.
Andi menambahkan, meski pemerintah pusat tidak melarang total peredaran minuman beralkohol golongan A, B, dan C, setiap daerah memiliki hak otonomi untuk mengatur sesuai karakter dan norma masyarakatnya.
“Balikpapan punya nilai-nilai sosial dan budaya yang kuat. Revisi Perda ini bukan pelarangan, tapi bentuk tanggung jawab moral dan sosial terhadap generasi muda,” tegasnya.
Proses pembahasan dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan akademisi, organisasi masyarakat, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. DPRD menargetkan, revisi Perda ini selesai sebelum akhir tahun 2025 agar bisa diberlakukan mulai 2026.
“Dengan aturan baru ini, kami ingin memastikan peredaran alkohol di Balikpapan berjalan tertib, terkendali, dan tetap menghormati nilai-nilai yang hidup di masyarakat,” pungkas Andi Arif. (Adv)



