Kepatuhan Warga Balikpapan Bayar PBB Meningkat, Denda Turun Jadi 1 Persen

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Idham.

KALTIMEDIA.COM, BALIKPAPAN – Masa jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Balikpapan telah berakhir pada 30 September 2025. Warga yang baru melakukan pembayaran setelah tanggal tersebut kini dikenakan denda, namun dengan besaran yang lebih ringan dibandingkan tahun sebelumnya.

Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan mencatat, berdasarkan kebijakan terbaru, denda keterlambatan pembayaran PBB-P2 turun dari 2 persen menjadi hanya 1 persen. Meski demikian, pemerintah tetap mengimbau masyarakat agar segera melunasi kewajibannya tanpa menunda.

Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham, menyampaikan bahwa hingga awal Oktober, realisasi penerimaan PBB-P2 telah mencapai sekitar 87 persen dari total target sebesar Rp150 miliar. “Kami terus berupaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya,” ujarnya.

Menurut Idham, tingkat kepatuhan masyarakat menunjukkan tren positif. Tahun lalu, hanya sekitar 43 persen wajib pajak yang aktif membayar tepat waktu. Tahun ini, angkanya meningkat menjadi 50 persen. “Kenaikan ini menjadi sinyal baik bahwa masyarakat semakin sadar pentingnya berkontribusi terhadap pembangunan daerah,” tambahnya.

Ia juga menyebut, realisasi penerimaan pajak saat masa jatuh tempo mengalami peningkatan dari Rp122 miliar pada tahun sebelumnya menjadi Rp125 miliar tahun ini, atau naik sekitar 3 persen.

Lebih lanjut, Idham menegaskan bahwa pajak daerah, terutama PBB dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), masih menjadi tulang punggung Pendapatan Asli Daerah (PAD) Balikpapan yang ditargetkan mencapai Rp1,3 triliun pada 2025.

“Kontribusi masyarakat melalui pembayaran pajak sangat penting untuk mendukung program pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kota Balikpapan,” pungkasnya. (mang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *